Kenalkan Pemecah Rekor Passing Grade Tes SKD CPNS 2018, Hanya 29 Menit dan Nilai 412
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 diwarnai dengan kejadian unik.
Penyandang disabilitas,
Putra/putri Papua dan Papua Barat,
Olahragawan berprestasi internasional,
Diaspora,
Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
Baca: Live Streaming Trans 7 MotoGP Australia 2018 Jam 12:00 WIB, Valentino Rossi Start di Grid ke-7
Baca: Profil Juara III Miss Grand International 2018 Nadia Purwoko, dari Orangtua Hingga Agama
Baca: Operasi Zebra 2018 - Perhatian! Polisi Sweeping Besar-besaran 2 Minggu, Catat Tanggal dan Incarannya
4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
Pengecualian nilai ambang batas SKD
Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.
Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.
Baca: Kabar Terkini Ratna Sari Dewi Soekarno yang Cantik Jelita, Lihat Apa Dilakoninya di Luar Negeri
Baca: Bukan Karena Harta, Alasan Pemuda Muh Idris Nikahi Nenek Inade Si Juragan Cengkeh
Baca: Evi Masamba Menikah, Mahar Sempat Disangka Rp 88 Miliar, Ternyata Hanya Segini Jumlahnya
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut: