Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 211 Hari Ini, Berikut Reaksi Jenderal Wiranto, Wakapolri, NU-Muhammadiyah

Demo 211 Hari Ini, Berikut Reaksi Jenderal Wiranto, Wakapolri, NU-Muhammadiyah

Editor: Mansur AM
Pamflet Demo Bela Tauhid 211 di Masjid Istiqlal Jakarta Jumat (2/11/2018) siang ini 

Padahal, aparat kepolisian dengan sungguh-sungguh telah melakukan proses hukum dengan menetapkan beberapa tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran bendera tersebut. Kasus itu, juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, para pelaku pembakaran juga sudah meminta maaf atas perbuatannya.

Induk organisasi para pelaku, yaitu GP Anshor, pun telah meminta maaf atas kegaduhan yang timbul dari peristiwa tersebut.

GP Anshor bahkan telah memberikan sanksi kepada pelaku. Mereka juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Untuk itu, Wiranto mengimbau masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak terpancing berbagai provokasi,

"Jangan sampai kita terpancing provokasi, ajakan-ajakan dari ormas yang sudah dibubarkan, ormas HTI yang secara hukum sudah dibubarkan," ujar Wiranto.

Ketum PBNU Said Aqil dan Ketum PP Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta
Ketum PBNU Said Aqil dan Ketum PP Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.| Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim

NU dan Muhammadiyah Sepakat 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sepakat agar polemik pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, tak perlu diperpanjang.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat bertemu di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (31/10/2018) malam.

"Serahkan ke penegak hukum. Kami menerima apa pun vonisnya, apa pun prosesnya. Kita negara hukum. Masalah oknum Banser membakar bendera itu, kami sudah minta maaf. Kami menyikapi itu, kami sayangkan, sudah enggak usah diperbesar. Sudah selesai. Silakan polisi memproses," kata Said Aqil.

Ia merasa heran bendera yang dibakar tersebut bisa muncul dalam peringatan Hari Santri.

Padahal, kata Said Aqil, dalam peringatan Hari Santri peserta dilarang membawa bendera apa pun, kecuali bendera merah putih.

Hal senada disampaikan Haedar.

Haedar mengatakan, polemik pembakaran bendera tak perlu diperpanjang karena Gerakan Pemuda Anshor yang menaungi Banser sudah meminta maaf.

"Jangan ada kapitalisasi persoalan ini, oleh pihak-pihak mana pun. Jadi jangan ada gerakan-gerakan yang mengapitalisasi problem ini," ujar Haedar.

"Kita tidak perlu mencampuri proses pengadilan dan proses hukum. Kita percayakan. Jadi semuanya sudah selesai. Dari aspek sosial dan hukum. Jangan terus bergulat dipersoalkan ini. Kita harus bangkit," lanjut dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut sebagai tersangka.

M dan F, dua orang pembakar bendera itu, awalnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Namun, polisi memperoleh alat bukti baru yang menyebabkan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi yang menyebutkan pembakaran itu masih dalam acara HSN di Garut.

Dua orang pembakar bendera itu dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, mereka dijerat Pasal 174 KUHP.

Pasal 174 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengajak umat Islam untuk melakukan aksi unjuk rasa bela Tauhid 211 pada Jumat hari ini untuk menuntut pembubaran Banser NU, di mana beberapa anggotanya diketahui melakukan pembakaran bendera di Garut tersebut. 

Demo Usai Jumat Longmarch ke Istana 

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan unsur lainnya, akan menggelar Aksi Bela Tauhid 211. Aksi akan dipusatkan di depan Istana Kepresidenan Jakarta.

Aksi akan digelar hari Jumat (2/11/2018) setelah salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal. Setelah salat, massa akan longmarch ke depan Istana untuk menyampaikan tuntutannya.

"Rencananya aksi dari Istiqlal ke Istana. Sekitar Jalan Merdeka Barat atau Merdeka Utara," ujar Anggota GNPF-Ulama, Damai Hari Lubis, Rabu (31/10/2018).

Pamflet Aksi Bela Tauhid 211.Pamflet Aksi Bela Tauhid 211. (Foto: dok. Istimewa)

Damai meminta massa Aksi Bela Tauhid tidak terprovokasi dan menjaga kebersihan di lokasi. Ia mengatakan, salah satu tuntutan aksi adalah meminta pembubaran Banser pasca-pembakaran bendera berkalimat Tauhid yang dinyatakan sebagai HTI di Garut, Jawa Barat.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca: Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun 2019, Bagaimana dengan Gaji Pegawai Honorer? Hitungan per Golongan

Baca: TRIBUNWIKI: Kecelakaan Lion Air JT 610 Lebih Cepat Terungkap, Ini Penjelasan Pengamat Penerbangan

Baca: PSM Vs Persipura, Harga Tiket VIP Utara-Selatan Rp 150 Ribu, VIP Rp 250 Ribu, Suporter Bilang Begini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved