Taufan Pawe Mengaku Sejak Awal Sudah Yakin Gugatan FAS akan Ditolak PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Paslon Pilwali Parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Eksepsi Taufan-Pangerang
Taufan menuturkan, PTUN mengabulkan segala eksepsi yang diajukan Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
"PTUN sudah menjawab keberatan saya dan menolak gugatan. PTUN juga tidak berhak memproses kasus tersebut,"jelasnya.
Baca: Profesi Ustaz Abdul Somad (UAS) Sebelum Jadi Dai Kondang, Segini Gajinya
Baca: Terjebak Macet, Dua Pelaku Begal Ditangkap di Pettarani Makassar
Sebelumnya, FAS-AS mengajukan PTUN terkait putusan KPU Parepare yang menetapkan Taufan Pawe-Pangerang Rahim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018-2023.(*, IG @adibrencheck)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: