Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taufan Pawe Mengaku Sejak Awal Sudah Yakin Gugatan FAS akan Ditolak PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Paslon Pilwali Parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

Eksepsi Taufan-Pangerang

Taufan menuturkan, PTUN mengabulkan segala eksepsi yang diajukan Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

"PTUN sudah menjawab keberatan saya dan menolak gugatan. PTUN juga tidak berhak memproses kasus tersebut,"jelasnya.

Baca: Profesi Ustaz Abdul Somad (UAS) Sebelum Jadi Dai Kondang, Segini Gajinya

Baca: Terjebak Macet, Dua Pelaku Begal Ditangkap di Pettarani Makassar

Sebelumnya, FAS-AS mengajukan PTUN terkait putusan KPU Parepare yang menetapkan Taufan Pawe-Pangerang Rahim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018-2023.(*, IG @adibrencheck)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved