Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

OPINI - Pengungsi dan Bencana

Ditulis Nur Isdah Idris, dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin dan PhD candidate Universitet Van Amsterdam

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Nur Isdah Idris 

Oleh: Nur Isdah Idris
Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin dan PhD candidate Universitet Van Amsterdam

Perhatian masyarakat terhadap Palu paskaterjadinya bencana gempa berkekuatan 7,4 richter, likuifaksi, dan tsunami pada 28 September 2018 lalu, terlihat dari banyaknya bantuan tertuju pada korban bencana.

Sayangnya perhatian terhadap jenis bantuan, arah bantuan dan kelanjutan bantuan belum sepenuhnya maksimal terutama bagi pengungsi.

Per-tanggal 16-10-2018, BNPB mencatat 2.101 jiwa meninggal, 680 orang hilang, 4.612 jiwa luka-luka, dan 78.994 orang tercatat sebagai pengungsi akibat bencana melanda Palu, Donggala, Sigi dan sekitarnya.

Sebagian besar para pengungsi mengungsi ke Makassar, Balikpapan, Jakarta, Menado, Surabaya, Nunukan, dan Kendari.

Dalam studi mengenai migrasi, pengungsi dan diaspora korban pengungsi yang diakibatkan oleh bencana alam termasuk dalam golongan IDPs.

Pengungsi (IDPs) dalam bencana Internally Displaced Persons (IDPs) atau pengungsi adalah orang/sekelompok orang terpaksa pindah atau keluar dari tempat tinggal asalnya ke daerah yang lain dalam suatu negara disebabkan karena bencana alam, konflik ras, atau perang.

Baca: OPINI: Mengelola Risiko Bencana

Berbeda dengan pengungsi internasional (Refugee) yang melewati batas negara, baik yang meminta suaka (asylum seeker) maupun pengungsi yang tinggal untuk perlindungan sementara, pengungsi antar negara adalah sekelompok orang yang terpaksa berpindah atau meninggalkan negara asalnya untuk mencari perlindungan disebabkan karena bencana alam, konflik etnis, genosida (pembasmian manusia berdasarkan ras, etnis atau agama) atau peperangan yang terjadi di negara asalnya.

Pengungsi internasional dilindungi atas dasar Hukum Internasional tentang perlindungan pengungsi (1951 Refugee convention).

Walaupun Indonesia belum meratifikasi konvensi International tentang pengungsi, namun Indonesia wajib menerima setiap orang (manusia) yang
terancam hidup dan kehidupannya di negara asalnya karena Indonesia telah meratifikasi The Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment and the International Covenant on Civil and Political Rights, termasuk di dalamnya the principle of non-refoulment.

Yang kurang diketahui adalah IDPs atau pengungsi domestik sama seperti pengungsi internasional memiliki dasar hukum perlindungan internasional yaitu the UN Guiding Principles on Internal Displacement; dan the IDP Policy of the UN Inter-Agency Standing Committee (IASC).

Prinsip dari kedua hukum ini yaitu IDPs berhak atas perlindungan mulai dari tahap evakuasi sampai pada tahap pemukiman kembali.

Yaitu melingkupi perlindungan pada tahap evakuasi dari daerah bencana, proses pemindahan, pada saat mengungsi, proses pemindahan pada saat mengungsi dan pemukiman kembali pada daerah asal, termasuk jika IDPs ini tinggal dan berintegrasi di pemukiman baru.

Perlindungan ini termasuk pada perlindungan fisik dan non-fisik dan pemenuhan hak-hak azasi manusia.

Baca: OPINI - Soal Tata Ruang, Ini Catatan untuk Gubernur Sulawesi Selatan

Pada semua tahap ini pemerintah beserta dan bekerjasama dengan organisasi international diwajibkan untuk membantu dan melindungi para pengungsi IDPs.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved