UPDATE CPNS 2018 - Ini Alasan Kementerian Agama Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi hingga Kini
Kementerian Agama belum mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Bagi pendaftar CPNS 2018 yang telah lolos tahap seleksi administrasi, perjuangan belum berakhir.
Masih ada tahap yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau (SKD) yang dilaksanakan melalui sistem Computer Assisted Test atau CAT.
Baca: SSCN BKN - Daftar Lengkap Jadwal & Lokasi Tes CAT Seleksi CPNS 2018 di 33 Provinsi di Indonesia
Baca: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Berkas Kemenag Selain Sscn.bkn.go.id, Klik Disini!
Setidaknya berikut ini ketentuan umum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Membawa Kartu Peserta Ujian
3. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
a. Laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap.
b. Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan rok/celana panjang gelap, untuk yang berjilbab warna gelap.
4. Mengisi daftar hadir
5. Dilarang membawa alat komunikasi, makanan dan minuman
6. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai.
Ketentuan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini mungkin ada sedikit perbedaan di masing-masing instansi.
Adapun jenis tes SKD yang akan dihadapi peserta nantinya adalah :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
