Sscn.bkn.go.id-- Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemendikbud, Klik Disini
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibagikan akun twitter Kemendikbud
TRIBUN-TIMUR.COM-- Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibagikan akun twitter Kemendikbud yang dibagikan ulang akun twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kemendikbud ini bisa diakses melalui sscn.bkn.go.id atau situs resmi Kemendikbud (link ada di bawah).
Kemendikbud mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018, Senin (22/10/2018), dengan beberapa ketentuan bagi pelamar.
Kemendikbud meminta untuk membuka pengumuman hasil seleksi administrasi pada laman resmi Kemendikbud.
Dilansir TribunStyle.com dari laman resmi cpns.kemdikbud.go.id, tertulis pengumuman bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, namanya akan tercantum dalam lampiran yang ada di pengumuman.
Tertulis dalam pengumuman, pelamar yang namanya tercantum atau yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sedangkan pelamar yang namanya tidak tercantum, dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
Sehingga pelamar yang gagal, tidak berhak untuk mengikuti SKD.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemendikbud juga terdapat berbagai ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan yang tertulis patut untuk diperhatikan oleh pelamar, terutama yang telah lolos seleksi administrasi.
Peserta yang lulus seleksi administrasi, diminta untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online, yakni melalui portal resmi sscn.bkn.go.id.
Cetak kartu peserta dilakukan menggunakan akun SSCN masing-masing, pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2018.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang telah ditetapkan.
Informasi terkait jadwal dan tempat seleksi nantinya akan diumumkan lebih lanjut melalui laman resmi Kemendikbud, cpns.kemdikbud.go.id.

Selain itu, untuk peserta yang nantinya tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian tes SKD, dinyatakan gugur.