Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LLDikti Wilayah IX Sulawesi Tarik 31 Dosennya dari UIT Makassar

Kebijakan LLDIKTI bagi kampus yang masuk kategori taat azas dan kampus sehat adalah memberi bantuan pengembangan SDM.

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Kondisi kampus Universitas Indonesia Timur (UIT) yang berada di Jl Rappocini, Makassar. 

"Beberapa point dalam surat sanksi pembinaan yang harus dibenahi selama enam bulan, termasuk menarik ribuan lembar ijazah. Selain itu, kesejahteraan para dosen yang terabaikan juga jadi salah satu masalah. Belum lagi pembagian kewenangan antara yayasan dan pengelola yang juga tidak jelas," tutur Andi Lukman.

Kondisi internal lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah akreditasi prodi yang sudah kadaluarsa.

"Akreditasi prodi kadaluarsa juga tidak bisa menerbitkan ijazah dan menerima mahasiswa baru. Ketika akreditasi kadaluarsa maka dengan sendirinya ijin operasional juga tidak berlaku," kata Andi Lukman.

Proses pembinaan dari LLDIKTI IX saat pertama kali surat pembinaan turun, berjalan lancar.

Baca: UIT Makassar Wisuda 600 Alumni

Tetapi ketika pihak UIT menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN atas sanksi LLDIKTI dan Kemenristekdikti, berarti sanksi pembinaan tidak diterima.

Maka LLDIKTI mengambil kebijakan, menarik semua dosen berstatus dipekerjakan serta mencarikan kampus lain, bagi dosen yayasan yang sudah mendapat sertifikasi.

Pihak UIT Makassar telah mencabut permohanan PTUN tersebut, sementara jatuh tempo sanksi pembinaan semakin dekat.

"Sangat diharapkan UIT segera melakukan langkah cepat dan tepat, dengan memenuhi persyaratan yang tertera dalam sanksi tersebut, sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan sebaiknya," tutur Lukman.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved