LLDikti Wilayah IX Sulawesi Tarik 31 Dosennya dari UIT Makassar
Kebijakan LLDIKTI bagi kampus yang masuk kategori taat azas dan kampus sehat adalah memberi bantuan pengembangan SDM.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IX Sulawesi, akhirnya menarik 31 dosen yang dipekerjakan di Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Dosen itu terdiri dari sembilan orang bergelar Guru Besar dan 22 orang bergelar doktor dan magister.
Para profesor beragam ilmu itu tidak berproses dan lahir di UIT Makassar tetapi merupakan pindahan dari kampus lain.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI IX Sulawesi Drs Andi Lukman dalam siaran persnya, Kamis (18/10/2018) malam.
Baca: Ijazah dari Kampus Dibekukan Masih Bisa Dipakai, Begini Penjelasan L2Dikti Sulawesi
Kebijakan LLDIKTI bagi kampus yang masuk kategori taat azas dan kampus sehat adalah memberi bantuan pengembangan SDM dosen, bidang kelembagaan dan lainnya, termasuk untuk UIT.
Ketika kampus Universitas Indonesia Timur (UIT), Makassar, belum berstatus pembinaan, beberapa jenis bantuan telah diberikan, antara lain penempatan 31 dosen.
UIT terbilang cukup dimanjakan Kemenristekdikti dengan penempatan sembilan Guru Besar, lebih banyak di banding kampu binaan lainnya.
"Jenis bantuan lain yang telah diberikan selama ini beberapa dosen berstatus dipekerjakan dan dosen tetap yayasan mendapat beasiswa lanjut studi S3 di beberapa pengelola pascasarjana di Indonesia," kata Andi Lukman.
Bantuan lainnya, sejumlah dosen yang meraih hibah penelitian dan skim penelitian.
Sejumlah mahasiswa juga telah mendapat beasiswa guna membantu menyelesaikan jenjang studinya.
Setelah melakukan pemantauan lapangan, Kemenristekdikti menilai proses pembelajaran dilakukan UIT tidak taat azas, sehingga diberi sanksi pembinaan selama enam bulan.
Baca: Masa Depan Mahasiswa UIT Makassar Dapat Titik Terang LLDikti IX
"Karena statusnya ini seluruh layanan untuk UIT diputus," kata Andi Lukman.
Perlu diketahui, saat sanksi diberlakukan, LLDIKTI IX Sulawesi melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, baik mahasiswa, pengelola dan dosen.
Komunikasi dengan pihak yayasan selalu diupayakan, namun tidak efektif karena ketua yayasan yang menjadi kunci utama tidak pernah memenuhi undangan LLDIKTI dan hanya diwakilkan.
"Beberapa point dalam surat sanksi pembinaan yang harus dibenahi selama enam bulan, termasuk menarik ribuan lembar ijazah. Selain itu, kesejahteraan para dosen yang terabaikan juga jadi salah satu masalah. Belum lagi pembagian kewenangan antara yayasan dan pengelola yang juga tidak jelas," tutur Andi Lukman.
Kondisi internal lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah akreditasi prodi yang sudah kadaluarsa.
"Akreditasi prodi kadaluarsa juga tidak bisa menerbitkan ijazah dan menerima mahasiswa baru. Ketika akreditasi kadaluarsa maka dengan sendirinya ijin operasional juga tidak berlaku," kata Andi Lukman.
Proses pembinaan dari LLDIKTI IX saat pertama kali surat pembinaan turun, berjalan lancar.
Baca: UIT Makassar Wisuda 600 Alumni
Tetapi ketika pihak UIT menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN atas sanksi LLDIKTI dan Kemenristekdikti, berarti sanksi pembinaan tidak diterima.
Maka LLDIKTI mengambil kebijakan, menarik semua dosen berstatus dipekerjakan serta mencarikan kampus lain, bagi dosen yayasan yang sudah mendapat sertifikasi.
Pihak UIT Makassar telah mencabut permohanan PTUN tersebut, sementara jatuh tempo sanksi pembinaan semakin dekat.
"Sangat diharapkan UIT segera melakukan langkah cepat dan tepat, dengan memenuhi persyaratan yang tertera dalam sanksi tersebut, sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan sebaiknya," tutur Lukman.(*)