Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskominfo Soppeng Bakal Rancang Sistem Pengaduan Online

Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Soppeng bakal membuat sistem pengaduan secara online.

Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Soppeng bakal membuat sistem pengaduan secara online.

Aplikasi pengaduan secara online, ditindak lanjuti dalam bentuk Sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (Lapor), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), di ruang pola kantor bupati Soppeng, Selasa (16/10/2018).

Staf ahli Pemda Soppeng, A Surahman mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dalam rangka merespon dinamika perkembangan kehidupan masyarakat.

Baca: Mau Lapor Pelanggaran Perda di Luwu Timur? Lewat Aplikasi Saja

Pelayanan publik menjadi salah satu unsur yang perlu ditingkatkan, sejalan dengan visi pembangunan daerah yaitu pemerintahan yang melayani dan lebih baik.

Sehingga setiap warga nantinya, bisa melaporkan permasalahannya melalui layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat.

"Ada operator yang mendistibusikan ke dinas yang berkaitan, dengan masalah yang dilaporkan. Dinas yang bersangkutan juga harus cepat meresponnya," tambah A Surahman.

Baca: Anggota KPU Soppeng Bertambah, Divisi Komisioner Ikut Berubah

Sementara narasumber Fadiah Machmud mengatakan, lapor merupakan sistem berbasis media sosial, yang dibangun dan dikelola oleh unit Kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan, melalui aplikasi.

Aspirasi dan pengaduan mengenai program-program pembangunan diawasi oleh Ombudsman RI, terpadu dengan seluruh kementrian/lembaga pemerintah pusat.

Ada tiga kanal utama yang mudah diakses masyarakat melalui situs web www.lapor.go.id, SMS 1708 melalui semua operator telepon seluler, serta aplikasi mobile melalui Blackberry dan Android.

Data dari pelapor akan terjamin kerahasiaannya oleh admin lapor! dan laporan tidak akan mengendap selama tiga hari.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved