Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil AKBP Aditya Pradana Kapolres Soppeng, Dugaan Penganiayaan ASN Dinilai Mandek di Tangannya

Namun, pemeriksaan lanjutan itu belum diiringi kepastian status hukum perkara.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Polres Soppeng
KAPOLRES SOPPENG - Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana. Di tangan Aditya Pradana, pengusutan kasus dugaan penganiayaan ASN Soppeng, Rusman dinilai bertele-tele. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan penganiayaan ASN, Rusman oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid dinilai lamban.

Polres Soppeng saat ini dipimpin Kapolres, Aditya Pradana.

Di tangan Aditya Pradana, pengusutan kasus dinilai bertele-tele.

Korban, Rusman sudah dua kali diperiksa oleh polisi, tapi status kasus belum ditingkatkan ke penyidikan.

Polisi belum seret tersangka.

Tim kuasa hukum Rusman, mendesak Polres Soppeng segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan akhir Desember 2025 lalu.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Rusman, Firmansyah bersama Arisman dan Zulfikar.

Sudah hampir sebulan, korban belum memperoleh kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Firmansyah mengungkapkan, penyidik kembali memeriksa Rusman untuk kedua kalinya pada 10 Januari 2026 berdasarkan surat undangan permintaan keterangan tertanggal 8 Januari 2026.

Namun, pemeriksaan lanjutan itu belum diiringi kepastian status hukum perkara.

“Klien kami sudah dua kali dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami menilai prosesnya terkesan berlarut-larut,” ujar Firmansyah usai konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, laporan bernomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 28 Desember 2025 telah didukung alat bukti yang cukup.

Bahkan, penyidik telah memeriksa dua saksi berinisial A dan AI.

“Dari keterangan saksi, korban, visum et repertum, barang bukti, hingga bukti elektronik, kami menilai unsur tindak pidana atas peristiwa 24 Desember 2025 di Kantor BKPSDM Soppeng sekitar pukul 16.00 Wita telah terpenuhi,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres Soppeng menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya hukum dan keadilan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved