Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Lapor Pelanggaran Perda di Luwu Timur? Lewat Aplikasi Saja

Aplikasi ini mempermudah warga yang ingin melaporkan perihal pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ivan ismar/tribunlutim.com
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawsy 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur sudah meluncurkan aplikasi SIAP POL PP LUTIM.

Aplikasi ini mempermudah warga yang ingin melaporkan perihal pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Luwu Timur.

Baca: Tinggalkan Palopo, AKBP Taswin Punya Kenangan Berharga, Dirikan Padepokan Untuk Anak Putus Sekolah

Dalam aplikasi tersebut ada tiga item seputar sistem informasi terpadu Satpol PP Luwu Timur yaitu:

Berita seputar Satpol PP, laporkan pelanggaran kepada kami dan masyarakat bertanya Satpol PP menjawab.

Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawsy mengatakan aplikasi sebagai wadah publikasi, dokumentasi, informasi dan sosialisasi kegiatan pemerintah melalui program Satpol PP dan Damkar.

Baca: Borneo FC Vs PSM - Tanpa Sandro PSM Malah Tajam! Sudah Kemas 7 Gol, Striker Ini Siap Starter Lagi!

"Termasuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda atau Perkada oleh masyarakat atau lembaga/badan," kata Indra kepada TribunLutim.com, Selasa (16/10/2018).

Laporan yang masuk lewat aplikasi kata Indra, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved