Mau Lapor Pelanggaran Perda di Luwu Timur? Lewat Aplikasi Saja
Aplikasi ini mempermudah warga yang ingin melaporkan perihal pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur sudah meluncurkan aplikasi SIAP POL PP LUTIM.
Aplikasi ini mempermudah warga yang ingin melaporkan perihal pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Luwu Timur.
Baca: Tinggalkan Palopo, AKBP Taswin Punya Kenangan Berharga, Dirikan Padepokan Untuk Anak Putus Sekolah
Dalam aplikasi tersebut ada tiga item seputar sistem informasi terpadu Satpol PP Luwu Timur yaitu:
Berita seputar Satpol PP, laporkan pelanggaran kepada kami dan masyarakat bertanya Satpol PP menjawab.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawsy mengatakan aplikasi sebagai wadah publikasi, dokumentasi, informasi dan sosialisasi kegiatan pemerintah melalui program Satpol PP dan Damkar.
Baca: Borneo FC Vs PSM - Tanpa Sandro PSM Malah Tajam! Sudah Kemas 7 Gol, Striker Ini Siap Starter Lagi!
"Termasuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda atau Perkada oleh masyarakat atau lembaga/badan," kata Indra kepada TribunLutim.com, Selasa (16/10/2018).
Laporan yang masuk lewat aplikasi kata Indra, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.(*)