Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wagub Sulsel Teken Lagi Surat Revisi soal "Syirik", Ini 8 Perbedaan dan Isinya

Ini perbedaan bentuk dan isi surat "Larangan Perilaku Syirik" dari Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Thamzil Thahir
ist
Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr H Abdul Rahman Rahim, SE,MM melakukan silaturrahim dengan Wakil Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaiman, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (25/9/18). 

 1. Setiap kegiatan propinsi/kabupaten/kota untuk selalu memperhatikan rundown acara yang berpotensi berbau kesyirikan, asusila dan norma yang tidak sesuai budaya agama masyarakat setempat.

 2. Senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan untuk meminta pandangan dan nasehat setiap kegiatan baik seni, budaya maupun kegiatan lainnya di muka umum dan masyarakat beragama.

 3. Melakukan kegiatan tradisional yang kreatif tanpa berlawanan dengan aturan budaya dan agama. Serta tetap memperlihatkan karakter sebagai orang Sulawesi Selatan yang religius dan berbudaya.

 4. Segenap warga masyarakat untuk senantiasa berdoa kepada Allah agar senantiasa mendapat perlindungan dalam setiap cobaan. Serta memberi kemudahan kepada saudara-saudara kita yang ditimpa musibah gempa dan tsunami melalui bantuan dan doa.

 5. Himbauan ini juga berlaku bagi kegiatan seni, budaya dan adat istiadat yang dilakukan oleh kelompok pegiat, organisasi masyarakat, event organizer, perorangan dan lainnya.

 Sedangkan isi petikan surat revisi yang diteken 8 Oktober 2018 adalah:

edisi_revisi_surat_wagub_sulsel_oktober-2018
edisi_revisi_surat_wagub_sulsel_oktober-2018 (dok_tribun)

Memperhatikan fenomena bencana alam yang banyak erjadi akhir-akhir ini, dan menyikapi desakan/masukan beberapa kelompok masyarakat  khususnya muslim dalam menilai perilaku maksiat, bentuk budaya kesyirikan, asusila dan lainnya, sebagai salah satu  faktor 

Sang Pencipta Allah Subhana Wa ta'ala memberi  cobaan ataupun peringatan yang sifatnya bukan hanya berdampak pada perilaku, tapi juga masyarakat umum lainnya dalam perspektif tinjauan dan keyakinan agama. Sebagai upaya responsif pemerintah dalam menyerap aspirasi serta menjaga kerukunan umat beragama, Maka kami selaku Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Himbauan sebagai berikut:

 1.Setiap kegiatan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk selalu memperhatikan agenda atau kegiatan yang  dilaksanakan agar sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat setempat.

 2. Melakukan koordinasi sesuai urgensi dengan lembaga agama dalam hal ini majelis-majelis agama setempat untuk meminta pandangan dan nasehat setiap kegiatan baik seni, budaya maupun kegiatan lainnya di muka umum.

 3. Melakukan kegiatan tradisional yang kreatif tanpa mengeyampingkan aturan budaya dan agama. Serta tetap memperlihatkan karakter sebagai orang Sulawesi Selatan yang religius dan berbudaya.

4. Sebagai insan yang beragama, segenap warga masyarakat dan pemerintah senantiasa berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar mendapatkan perlindungan, dan juga kepada warga yang tertimpa bencana alam Serta memberi bantuan kepada mereka sesuai kebutuhan.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved