Wagub Sulsel Teken Lagi Surat Revisi soal "Syirik", Ini 8 Perbedaan dan Isinya
Ini perbedaan bentuk dan isi surat "Larangan Perilaku Syirik" dari Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Thamzil Thahir
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Setelah viral di media sosial, Surat berkop Gubernur Sulsel No 120/6759/Wagub yang diteken Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akhirnya diubah.
Revisi surat yang diteken 8 Oktober 2018 itu, beredar di sejumlah pegawai pada kantor dinas dan badan di lingkup pemprov Sulsel,
Surat yang lama sudah diganti dengan tatanan yang lebih formil dan seperti surat kebanyakan dari instansi pemerintahan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sulsel Asmanto Baso Lewa, akhir pekan lalu, mengakui ada kesalahan konsep dan tata persuratan dalam edaran yang beredar Senin (8/10/2018) itu.
Meski sudah diteken Wagub dan distempel "Gubernur Sulsel" surat itu dinilai belum kelar dan masih "draft".
Kepala Kesbangpol menyebut konsep surat itu dibuat staf baru di ruangan wagub.
"Mungkin staf baru yang belum mengerti tata laksana pemerintahan. Padahal surat itu imbauan agar ditindaklanjuti di Kesbangpol. Itu surat masih konsep." Kata Asmanto.
Baca: Viral di Medsos, Pemprov Akui Ada Kesalahan di Surat Larangan Syirik Wagub Sulsel
Jumat (12/10/2018) lalu, salinan "surat imbauan" dengan penampakan baru kembali beredar.
Surat yang awalnya ditujukan untuk "Seluruh Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan" itu akhirnya berubah.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel pun sudah mengapresiasi surat itu.
Baca: MUI Sulsel Syukur Wagub Keluarkan Imbauan Jauhi Syirik
Apa saja perubahan fisik dan redaksi dan isinya.
Tribun setidaknya mencatat ada delapan perubahan. Apa saja?
- Surat "draft" tak memiliki tempat dan tanggal pembuatan (dateline). Di surat revisi sudah dibuat di Makassar, tanggal 8 Oktober 2018.
- Jika draft berTitel EDARAN maka surat revisi sudah ada perihal-nya; "HIMBAUAN".
- Nomor berkop GUBERNUR SULAWESI SELATAN ini tak berubah. Nomor;120/6759/WAGUB. Artinya sudah ada 120 lembar dan seri surat yang diteken Wakil Gubernur Sulsel. Tak ada lagi paraf di surat edisi revisi disisi kiri jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
- Tak seperti surat draft, Alamat Tujuan surat revisi sudah jelas dan tegas. Ditujukan kepada dua pihak: a. Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se-Sulsel b. kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sulsel.
- Edisi surat revisi mulai ada tembusan; untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai laporan dan untuk Pertinggal alias arsip.
- Jika draft berisi LIMA point angka maka di edisi revisi tinggal EMPAT.
- Isi poin yang HILANG adalah "Himbauan ini juga berlaku bagi kegiatan seni, budaya, dan adat istiadat yang dilakukan oleh Kelompok Pegiat, Organisasi Masyarakat, Event Organizer, Perorangan dan lainnya.
- Kalimat pengantar awal; "BERKACA pada fenomena bencana alam..." diganti dengan kalimat "MEMPERHATIKAN fenomena bencana alam..."
Berikut isi lengkap surat edaran "draft" yang beredar awal pekan lalu:

Berkaca pada fenomena bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, dan desakan/masukan beberapa kelompok masyarakat muslim dalam menilai perilaku maksiat, bentuk budaya berbau kesyirikan, asusila dan lainnya, sebagai faktor dan 'predesseccors' pendorong sang Pencipta Allah Subhana Wa ta'ala memberi baik cobaan ataupun peringatan yang sifatnya bukan hanya berdampak pada perilaku, tapi juga masyarakat umum lainnya dalam perspektif tinjauan dan keyakinan agama. Serta sebagai upaya responsive pemerintah dalam menyerap aspirasi serta menjaga kerukunan umat beragama.
Maka kami selaku pemerintah provinsi mengimbau agar: