Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wagub Sulsel Teken Lagi Surat Revisi soal "Syirik", Ini 8 Perbedaan dan Isinya

Ini perbedaan bentuk dan isi surat "Larangan Perilaku Syirik" dari Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Thamzil Thahir
ist
Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr H Abdul Rahman Rahim, SE,MM melakukan silaturrahim dengan Wakil Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaiman, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (25/9/18). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Setelah viral di media sosial, Surat berkop Gubernur Sulsel No 120/6759/Wagub yang diteken Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akhirnya diubah.

Revisi surat yang diteken 8 Oktober 2018 itu, beredar di sejumlah pegawai pada kantor dinas dan badan di lingkup pemprov Sulsel,

Surat yang lama sudah diganti dengan tatanan yang lebih formil dan seperti surat kebanyakan dari instansi pemerintahan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sulsel Asmanto Baso Lewa, akhir pekan lalu, mengakui ada kesalahan konsep dan tata persuratan dalam edaran yang beredar Senin (8/10/2018) itu.

Meski sudah diteken Wagub dan distempel "Gubernur Sulsel" surat itu dinilai belum kelar dan masih "draft".

Kepala Kesbangpol menyebut konsep surat itu dibuat staf baru di ruangan wagub.

"Mungkin staf baru yang belum mengerti tata laksana pemerintahan. Padahal surat itu imbauan agar ditindaklanjuti di Kesbangpol. Itu surat masih konsep." Kata Asmanto.

Baca: Viral di Medsos, Pemprov Akui Ada Kesalahan di Surat Larangan Syirik Wagub Sulsel

Jumat (12/10/2018) lalu, salinan "surat imbauan" dengan penampakan baru kembali beredar. 

Surat yang awalnya ditujukan untuk "Seluruh Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan" itu akhirnya berubah.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel pun sudah mengapresiasi surat itu.

Baca: MUI Sulsel Syukur Wagub Keluarkan Imbauan Jauhi Syirik

 Apa saja perubahan fisik dan redaksi dan isinya.

Tribun setidaknya mencatat ada delapan perubahan. Apa saja?

  1. Surat "draft" tak memiliki tempat dan tanggal pembuatan (dateline). Di surat revisi sudah dibuat di Makassar, tanggal 8 Oktober 2018.
  2. Jika draft berTitel EDARAN maka surat revisi sudah ada perihal-nya; "HIMBAUAN".
  3. Nomor berkop GUBERNUR SULAWESI SELATAN ini tak berubah. Nomor;120/6759/WAGUB. Artinya sudah ada 120 lembar dan seri surat yang diteken Wakil Gubernur Sulsel. Tak ada lagi paraf di surat edisi revisi disisi kiri jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
  4. Tak seperti surat draft, Alamat Tujuan surat revisi sudah jelas dan tegas. Ditujukan kepada dua pihak: a. Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se-Sulsel b. kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sulsel.
  5. Edisi surat revisi mulai ada tembusan; untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai laporan dan untuk Pertinggal alias arsip.
  6. Jika draft berisi LIMA point angka maka di edisi revisi tinggal EMPAT. 
  7. Isi poin yang HILANG adalah "Himbauan ini juga berlaku bagi kegiatan seni, budaya, dan adat istiadat yang dilakukan oleh  Kelompok Pegiat, Organisasi Masyarakat, Event Organizer, Perorangan dan lainnya.
  8. Kalimat pengantar awal; "BERKACA pada fenomena bencana alam..." diganti dengan kalimat "MEMPERHATIKAN fenomena bencana alam..."

Berikut isi lengkap surat edaran "draft" yang beredar awal pekan lalu:

Surat Edaran bernomor 120/6759/Wagub yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menjadi viral.
Surat Edaran bernomor 120/6759/Wagub yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menjadi viral. (handover)

 Berkaca pada fenomena bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, dan desakan/masukan beberapa kelompok masyarakat muslim dalam menilai perilaku maksiat, bentuk budaya berbau kesyirikan, asusila dan lainnya, sebagai faktor dan 'predesseccors' pendorong sang Pencipta Allah Subhana Wa ta'ala memberi baik cobaan ataupun peringatan yang sifatnya bukan hanya berdampak pada perilaku, tapi juga masyarakat umum lainnya dalam perspektif tinjauan dan keyakinan agama. Serta sebagai upaya responsive pemerintah dalam menyerap aspirasi serta menjaga kerukunan umat beragama.

 Maka kami selaku pemerintah provinsi mengimbau agar:

 1. Setiap kegiatan propinsi/kabupaten/kota untuk selalu memperhatikan rundown acara yang berpotensi berbau kesyirikan, asusila dan norma yang tidak sesuai budaya agama masyarakat setempat.

 2. Senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan untuk meminta pandangan dan nasehat setiap kegiatan baik seni, budaya maupun kegiatan lainnya di muka umum dan masyarakat beragama.

 3. Melakukan kegiatan tradisional yang kreatif tanpa berlawanan dengan aturan budaya dan agama. Serta tetap memperlihatkan karakter sebagai orang Sulawesi Selatan yang religius dan berbudaya.

 4. Segenap warga masyarakat untuk senantiasa berdoa kepada Allah agar senantiasa mendapat perlindungan dalam setiap cobaan. Serta memberi kemudahan kepada saudara-saudara kita yang ditimpa musibah gempa dan tsunami melalui bantuan dan doa.

 5. Himbauan ini juga berlaku bagi kegiatan seni, budaya dan adat istiadat yang dilakukan oleh kelompok pegiat, organisasi masyarakat, event organizer, perorangan dan lainnya.

 Sedangkan isi petikan surat revisi yang diteken 8 Oktober 2018 adalah:

edisi_revisi_surat_wagub_sulsel_oktober-2018
edisi_revisi_surat_wagub_sulsel_oktober-2018 (dok_tribun)

Memperhatikan fenomena bencana alam yang banyak erjadi akhir-akhir ini, dan menyikapi desakan/masukan beberapa kelompok masyarakat  khususnya muslim dalam menilai perilaku maksiat, bentuk budaya kesyirikan, asusila dan lainnya, sebagai salah satu  faktor 

Sang Pencipta Allah Subhana Wa ta'ala memberi  cobaan ataupun peringatan yang sifatnya bukan hanya berdampak pada perilaku, tapi juga masyarakat umum lainnya dalam perspektif tinjauan dan keyakinan agama. Sebagai upaya responsif pemerintah dalam menyerap aspirasi serta menjaga kerukunan umat beragama, Maka kami selaku Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Himbauan sebagai berikut:

 1.Setiap kegiatan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk selalu memperhatikan agenda atau kegiatan yang  dilaksanakan agar sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat setempat.

 2. Melakukan koordinasi sesuai urgensi dengan lembaga agama dalam hal ini majelis-majelis agama setempat untuk meminta pandangan dan nasehat setiap kegiatan baik seni, budaya maupun kegiatan lainnya di muka umum.

 3. Melakukan kegiatan tradisional yang kreatif tanpa mengeyampingkan aturan budaya dan agama. Serta tetap memperlihatkan karakter sebagai orang Sulawesi Selatan yang religius dan berbudaya.

4. Sebagai insan yang beragama, segenap warga masyarakat dan pemerintah senantiasa berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar mendapatkan perlindungan, dan juga kepada warga yang tertimpa bencana alam Serta memberi bantuan kepada mereka sesuai kebutuhan.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved