Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, Polres Bulukumba Tangkap Penyebar Informasi Hoax di Facebook

Karena tak memiliki ponsel android, MR kemudian meminjan ponsel rekannya berinisial SR lalu membuat status hoax juga.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
FIRKI
MR (16), pemuda Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba, Kamis (11/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - MR (16), pemuda Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba, Kamis (11/10/2018).

Ia hanya sesekali menoleh kebelakang, melihat aktivitas wartawan yang mengabadikan gambarnya.

Penangkapan MR berawal ketika informasi hoax yang diunggahnya di media sosial (Medsos) facebook, meresahkan warga.

"Iya Allah mudah-mudahan gempaki Kajang dan lain-lain, dan diiringi tsunami. #matematennu mange," tulis MR, Senin (1/10/2018).

Karena dianggap meresahkan, Kanit Tipidter Bripka Ahmad Fatir kemudian berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk kepada Kepala Desa Bontobaji Ahmad Aswal.

MR bahkan sempat bermalam di rumah Ahmad Aswal, setelah berhasil diamankan, Rabu (10/10/2018) malam.

Ia baru diserahkan ke pihak Tipidter, Kamis (11/10/2018) pagi, dan diantar langsung oleh Ahmad Aswal yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Bontobaji Brigpol Sufriadi.

Saat ditanya alasannya, MR menjelaskan, bahwa unggahannya tersebut diawali akibat kesal karena telah menerima informasi hoax bahwa jembatan Raoa, di Desa Pantama, Kecamatan Kajang terputus.

Karena tak memiliki ponsel android, MR kemudian meminjan ponsel rekannya berinisial SR lalu membuat status hoax juga.

Ia mengaku tak menyadari, bahwa unggahannya tersebut bakal membuatnya berurusan dengan polisi.

"Saya kesal karena dapat informasi hoax pas bangun tidur. Jadi saya pinjam juga HP-nya teman baru saya buat status begitu di facebook," kata MR masih dalam keadaan kepala menunduk.

Karena dikategorikan anak di bawah umur, sehingga MR bakal diproses melalui Sistem Peradilan Anak.

Salahsatunya bakal dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Kapolres Bulukumba AKBP M Anggi Naulifar Siregar, mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial.

Penangkapan dua pelaku penyebar berita hoax selama dua hari berturut-turut, diharap dapat menjadi contoh, jangan sampai ada lagi warga yang berutusan dengan hukum gegara persoalan medsos. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved