Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Maros Temukan Tambang Ilegal di Tanralili dan Moncongloe

Satpol PP dan Polres Maros menyambangi tambang galian yang diduga ilegal di Kecamatan Tanralili dan Moncongloe.

Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
handover
Satpol PP dan Polres Maros menyambangi tambang galian yang diduga ilegal di Kecamatan Tanralili dan Moncongloe, Selasa (9/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Satpol PP dan Polres Maros menyambangi tambang galian yang diduga ilegal di Kecamatan Tanralili dan Moncongloe, Selasa (9/10/2018).

Saat operasi, beberapa pemilik tambang tidak memiliki izin dari pemerintah, dia ntaranya Dg Rala di Dusun Tana Didi, Desa Allaere, Kecamatan Tanralili.

Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Jamaluddin mengatakan, pada operasi tersebut, pihaknya membentuk dua tim. Satu di Tanralili dan Moncongloe.

Di Tanralili, tambang pasir milik Dg Rala di menjadi sasaran utama petugas.

Di tambang tersebut, petugas menemukan dua truk sementara mengangkut pasir.

Baca: Kesal Banyak Debu Beterbangan, Warga Moncongloe Maros Hentikan Paksa Truk Tambang

"Di Tanralili, kami datangi tambang, tapi pemiliknya tidak ada. Kami hanya mendapat sopir dan truknya saja. Saat dimintai izinnya, mereka mengaku tidak tahu," katanya.

Bahkan sopir tambang milik Dg Rala tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Hal tersebut membuat petugas melakukan penindakan.

Petugas kemudian menyita satu truk DD 8090 BA dan pemantik mesin pompa pasir.

Truk dan pemantik baru bisa dilepas, setelah pemilik tambang memiliki izin.

"Kami ke lokasi bersama pihak kepolisian. Makanya kendaraan yang disita, kami titip sementara di Polres. Kendaraan ini, baru bisa dilepas, saat ada izin," katanya.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) nomor 6 tahun 2015, dan Peraturan Bupati (Perbup), mengenai penggunaan jalan umum untuk tambang dan usaha lainnya.

Baca: Rayakan HUT Pertama, Maros Sport Club Berlari 15 Kilometer

"Sudah jelas dalam aturan, setiap orang dilarang mengambil atau menggalih pasir dan merusak kelestarian lingkungan. Makanya kami tindak tegas," katanya.

Penambang ilegal dipastikan akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana, enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved