Ini Vonis Pengadilan untuk Pasangan Pembunuh Bayi di Luwu Timur
Sesuai hasil sidang putusan yang diketuai Ari Prabawa selaku ketua majelis hakim yang berlangsung di ruang sidang PN Malili
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Dimana Muhajir sebagai otak pelaku dalam perkara ini dan Sukesi diajak atau ikut serta."Pelaku utamanya itu Muhajir, sukesi ikut serta, dia mau diajak ikut menggugurkan bayi di kandunganya," tutur Ari Prabawa.
Selain itu, yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah perbuatan mereka bertentangan dengan norma agama maupun sosial dan hukum yang berlaku di masyarakat. Terdakwa juga saat di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Kedua terdakwa dijerat pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 huruf c UU 38 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak (TPA).
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan asal Dusun Waeroya, Desa Solo, Kecamatan Angkona, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal dalam keadaan tragis, Selasa (6/3/2018).
Berdasarkan laporan polisi, tangan kiri bayi malang itu putus sebelum dilahirkan, ibunya berinisial SK.
Itu diketahui setelah ayah bayi berinisial MH membawa istrinya ke Puskesmas Angkona untuk proses melahirkan.
SK dibawa ke Puskesmas menggunakan ambulans. Setibanya di Puskesmas SK ditangani oleh bidan Misqiani dan Hariyati.
Namun, bidan kaget melihat tangan calon bayi masih dalam kandungan sudah terlepas dari badan bayi, saat proses melahirkan.
Karena itu, Petugas Puskesmas merujuk SK ke RSUD I Lagaligo, Jl Sangkurwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, untuk operasi cesar. Bayi SK lahir di RSUD I Lagaligo dalam kondisi sudah meninggal.
Di dalam kamar SK, polisi mengamankan sarung yang dipenuhi bercak darah yang disimpan di baskom dan pisau dapur. Selain itu, suami SK, MH ditahan polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.