Ini Vonis Pengadilan untuk Pasangan Pembunuh Bayi di Luwu Timur
Sesuai hasil sidang putusan yang diketuai Ari Prabawa selaku ketua majelis hakim yang berlangsung di ruang sidang PN Malili
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili sudah menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus bayi tewas dengan tangan terputus di dalam kandungan, Selasa (2/10/2018).
Sesuai hasil sidang putusan yang diketuai Ari Prabawa selaku ketua majelis hakim yang berlangsung di ruang sidang PN Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hakim menjatuhkan hukuman kepada ayah dan ibu si bayi bernama Muhajir dan Sukesi. Ibu bayi divonis 10 tahun penjara denda Rp 3 milliar dan subsider 3 bulan.
Sedangkan ayah bayi divonis hukuman penjara 15 tahun denda Rp 3 milliar dan subsider 6 bulan.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya anak yang masih dalam kandungan," kata Ari Prabawa dalam persidangan sesuai rilis diterima TribunLutim.com, Rabu (3/10/2018).
Jalannya persidangan juga terungkap kalau Muhajir dan Sukesi bukan pasangan suami-istri. Bayinya yang meninggal secara mengenaskan itu hasil hubungan gelap keduanya.
Karena malu, bayi malang berumur delapan bulan itu lahir hasil hubungan gelap, Muhajir dan Sukesi sepakat membunuh bayinya dengan cara menggugurkan.
"Motifnya itu karna malu anaknya lahir. Sementara keduanya tidak secara resmi suami istri. Sehingga terdakwa menggugurkan kandunganya," kata ketua majelis hakim.
Adapun cara Sukesi menggurkan kandunganya dengan meminum miras tradisional jenis ballo, air perasan nanas dan jamua jamuan .
Tidak puas dengan cara tersebut, keduanya berusaha mengeluarkan bayi dari dalam kandungan.
Karena posisi bayi saat itu dalam posisi melintang di dalam perut ibunya, sehingga terdakwa kemudian mengambil pisau dan memotong tangan si bayi.
"Karena si bayi tidak mau keluar dengan posisinya yang melintang akhirnya tanganya di potong," imbuh Ari.
Saat itu juga, sukesi mengalami pendaraaan hebat hingga di bawa kerumah sakit terdekat.
Hakim menetapkan kedua terdakwa sebagai pelaku utama yang menewaskan buah hatinya sebelum dilahirkan.
Dimana Muhajir sebagai otak pelaku dalam perkara ini dan Sukesi diajak atau ikut serta."Pelaku utamanya itu Muhajir, sukesi ikut serta, dia mau diajak ikut menggugurkan bayi di kandunganya," tutur Ari Prabawa.
Selain itu, yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah perbuatan mereka bertentangan dengan norma agama maupun sosial dan hukum yang berlaku di masyarakat. Terdakwa juga saat di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Kedua terdakwa dijerat pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 huruf c UU 38 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak (TPA).
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan asal Dusun Waeroya, Desa Solo, Kecamatan Angkona, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal dalam keadaan tragis, Selasa (6/3/2018).
Berdasarkan laporan polisi, tangan kiri bayi malang itu putus sebelum dilahirkan, ibunya berinisial SK.
Itu diketahui setelah ayah bayi berinisial MH membawa istrinya ke Puskesmas Angkona untuk proses melahirkan.
SK dibawa ke Puskesmas menggunakan ambulans. Setibanya di Puskesmas SK ditangani oleh bidan Misqiani dan Hariyati.
Namun, bidan kaget melihat tangan calon bayi masih dalam kandungan sudah terlepas dari badan bayi, saat proses melahirkan.
Karena itu, Petugas Puskesmas merujuk SK ke RSUD I Lagaligo, Jl Sangkurwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, untuk operasi cesar. Bayi SK lahir di RSUD I Lagaligo dalam kondisi sudah meninggal.
Di dalam kamar SK, polisi mengamankan sarung yang dipenuhi bercak darah yang disimpan di baskom dan pisau dapur. Selain itu, suami SK, MH ditahan polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.