Tim T4P Polres Bantaeng Bekuk Pencuri Sapi di Korong Batu Bantaeng
Sapi tersebut dijual pria berinisial SM dan ABB seharga Rp 5 juta yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Professional (T4P) Polres Bantaeng membekuk pelaku pencuri ternak di Kampung Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Pelakunya adalah SS (30) warga Desa Dampang, Kabupaten Bulukumba, atas pengembangan dari penangkapan empat pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu.
Rilis yang diterima TribunBantaeng.com, Selasa (18/9/2018), penangkapan mereka atas laporan pencurian ternak di Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, sesuai laporan bernomor : LP/49/IX/2018/SPK/SEK.PJK, tertanggal 9 September 2018.
Baca: Polres Soppeng Tangkap Satu Pelaku Pencurian Tabung Gas
Baca: Polres Pangkep Amankan Dua Tersangka Pencuri Motor Lintas Kabupaten
Dari hasil interogasi kepada seluruh pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian sapi yang diangkut menggunakan mobil Avanza hitam berpelat DD 1115 HG.
Sapi tersebut dijual pria berinisial SM dan ABB seharga Rp 5 juta yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dan uang hasil penjualan ternak yang tersisa Rp 600 ribu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)