sscn.bkn.go.id - Ingin Ikut CPNS? Perhatikan Ambang Batas Nilai Kelulusan, terutama Formasi Khusus
sscn.bkn.go.id - Ingin Ikut CPNS? Perhatikan Ambang Batas Nilai Kelulusan, terutama Formasi Khusus
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.
Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.
Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Mantan Kepala Kemenag Parepare Terbakar
BPJS Ketenagakerjaan Bagi Souvenir Hingga Beri Santunan Saat Halpelnas
Pengecualian
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.
Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.
Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary