Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

sscn.bkn.go.id - Ingin Ikut CPNS? Perhatikan Ambang Batas Nilai Kelulusan, terutama Formasi Khusus

sscn.bkn.go.id - Ingin Ikut CPNS? Perhatikan Ambang Batas Nilai Kelulusan, terutama Formasi Khusus

Editor: Sakinah Sudin
CPNS 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM - sscn.bkn.go.id - Ingin Ikut CPNS? Perhatikan Ambang Batas Nilai Kelulusan, terutama Formasi Khusus

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Kisah Cinta Kartika Putri dan Habib Usman, dari Hubungan Guru-Murid, Dijodohkan, Hingga ke Pelaminan

Disebut-sebut Nikahi Kartika Putri, Begini Penampakan Rumah Habib Usman bin Yahya

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda. Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Fahri Hamzah Sebut KPK adalah Beban Bangsa Ini

Disebut-sebut Belum Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara, Roy Suryo Buka Suara: Ini adalah Fitnah

Formasi khusus itu, misalnya, untuk:

  1. Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
  2. Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat
  3. Olahragawan berprestasi internasional
  4. Diaspora
  5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

BLAK-BLAKAN Karni Ilyas Ungkap Alasan Sebenarnya Mengapa ILC Tema Persekusi Batal Tayang

sscn.bkn.go.id - BKN Klarifikasi Formasi CPNS 2018 yang Beredar di Medsos, Pantau Terus Menpan.go.id

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60 4.

Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved