Cabuli Anak Tirinya, Petani di Larompong Luwu Dibekuk Polisi
Dimana anak tirinya inisial DR (14), melaporkan IB di Polres Luwu karena telah dicabuli oleh bapak tirinya.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Seorang petani di Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu, Sulawesi Selatan, inisial IB (39) dibekuk Anggota Unit Resmob Polres Luwu, Kamis (30/8/2018).
IB dibekuk atas dasar laporan polisi nomor LP / 205 / VIII / 2018 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, tgl 30 Agustus 2018.
Dimana anak tirinya inisial DR (14), melaporkan IB di Polres Luwu karena telah dicabuli oleh bapak tirinya.
"Jadi sesuai dengan laporan pengaduan DR bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan bapak tirinya beberapa kali. Dan terakhir DR mengaku disetubuhi pada 27 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 Wita," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Jumat (31/8/2018).
Lanjut Faisal, pada saat terakhir dicabuli, DR juga mengaku dicabuli di kebun cengkeh yang terletak di Dusun Mattirowali, Desa Sampano.
"Pelaku kami tangkap di rumah Kepala Desa Sampano, sesuai informasi dan hasil penyelidika yang anggota dapatkan di lapangan," tandasnya.
Kini pelaku IB diamankan di Mapolres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut, di Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu. (*)