Ketua Bawaslu RI Perintahkan Nama Nur Mutmainnah Diabadikan Jadi Nama Ruang Sidang
Mutmainnah menghembuskan nafas terakhir di kampung halamannya, Kecamatan Papango, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Nur Mutmainnah meninggal dunia, Sabtu (25/8/2018).
Mutmainnah menghembuskan nafas terakhir di kampung halamannya, Kecamatan Papango, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat.
"Kepergian sahabat Nur Mutmainnah saya sudah laporkan ke Ketua Bawaslu RI, Abhan saat sarapan pagi tadi," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, La Ode Arumahi, Sabtu (25/8/2018).
"Beliau menyampaikan duka yang mendalam, Inna gugur dalam pengabdian membangun demokrasi sehingga beliau memerintahkan agar namanya diabadikan di ruang Sidang Bawaslu Sulsel diberi nama Ruang Sidang Nur Muthmainnah," tambah Arumahi menyampaikan ucapan Abhan.
Inna sebelumnya sakit dalam proses Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2018.
Dokter mendiagnosis, Inna, sapaan Nur Mutmainnah, terkena penyakit stroke.
Sehingga, Inna sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Stroke Pemprov Sulsel, Jl Lanto Daeng Pasewang, Makassar.
Tak lama kemudian, Inna kembali dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Inna meninggalkan suami dan seorang putra. Kelurganya memakamkan almarhuma di Polman, Sulbar.