Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Jokowi Divonis Bersalah dalam Kasus Karhutla, ini 12 Hukuman yang Diterima Pemerintah

Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya karena melakukan perbuatan melawan hukum

Editor: Ilham Arsyam
Presiden Jokowi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya karena melakukan perbuatan melawan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

"Hormati harus keputusan sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan, tetapi juga masih ada upaya hukum lebih tinggi yaitu kasasi, ini negara hukum," ujar Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut Jokowi, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia telah turun 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ‎dimana sistem penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sudah tegas mengatur.

Baca: Prabowo Culik Aktivis Saat Menjabat Danjen Kopassus? Gerindra Ungkap Fakta Sebenarnya

 

"Kemudian keluarnya Perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali, ‎membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," papar Jokowi.

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman.

Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:

1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.

2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

Baca: Prabowo Dituding Menculik Saat Jadi Danjen Kopassus, Sebagian Korbannya Kini Jadi Kader Gerindra?

6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.

9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.

10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Baca: Usai Bongkar Mahar Rp 500 M Sandiaga Uno, Andi Arief Sindir Puan Maharani Lari dari Tugas Negara

Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:

1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.

3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. (*)

Mantan Kepala Staf Umum TNI, Suryo Prabowo menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter, @marierteman yang ditulis pada Kamis (23/8/2018).

Awalnya, Suryo Prabowo mentautkan pemberitaan soal vonis yang dijatuhkan kepada Presiden Jokowi dan kawan-kawan karena melakukan perbuatan melawan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

 

Disebutkan, Presiden Jokowi lantas memilih untuk mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

Terkait hal itu, Suryo Prabowo mengatakan jika upaya Presiden Jokowi untuk mengajukan kasasi itu adalah sesuatu yang aneh.

Dikatakannya, sikap Jokowi bisa dipersepsikan bahwa Presiden tidak mau untuk melaksanakan undang-undang.

"ANEH

Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dgn mengajukan kasasi ke MA,

Ketika divonis utk mbuat PP agar bisa melaksanakan UU, sikap seperti ini kan bisa dipersepsikan bhw Presiden tidak mau melaksanakan UU ?" tulis Suryo Prabowo.

Cuitan Suryo Prabowo
Cuitan Suryo Prabowo (Capture Twitter)

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, ‎Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya karena melakukan perbuatan melawan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Reaksi Presiden Jokowi setelah Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla dan Dijatuhi 12 Hukuman, http://wow.tribunnews.com/2018/08/23/reaksi-presiden-jokowi-setelah-divonis-melawan-hukum-dalam-kasus-karhutla-dan-dijatuhi-12-hukuman?page=all.

Editor: Lailatun Niqmah
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved