Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dapat Remisi di HUT RI, Ahok Bebas Januari 2019, Begini Hitung-hitungannya

Dapat Remisi di HUT RI, Ahok Bebas Januari 2019, Begini Hitung-hitungannya

Editor: Sakinah Sudin
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (IST/ kolase tribun-timur.com) 

Selain itu, Ahok juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika selama di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara dan berbuat sesuatu yang positif untuk sesama narapidana.

Tak Satupun Warga Binaan Rutan Bantaeng Dapat Remisi Bebas

Akui Krisis Vaksin DPT di Sulsel, Dinkes Sulsel Desak Menkes

Pasal 6 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 mengatur besarnya remisi tambahan adalah 1/2 (satu per dua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.

Masih dalam pasal yang sama, disebutkan besarnya remisi tambahan adalah 1/3 (satu per tiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Nasdem Maros Salurkan Bantuan Uang ke Korban Kebakaran Baruga

Disdik Sulsel Wacanakan Dirikan Satuan Pendidikan Anak di Lapas

Karena itu, Tahun 2017 Ahok tidak mendapatkan remisi tambahan lantaran pada tahun tersebut terpidana kasus penistaan agama itu tidak mendapatkan remisi umum. Namun, Ahok bisa mendapatkan remisi tambahan pada tahun 2018.

Berdasarkan pertimbangan Remisi Umum, Remisi Khusus dan Remisi Tambahan maka Ahok diprediksi bisa bebas murni lebih awal dari perhitungan adiknya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catat Tanggal Versi Hitungan Sementara Sang Adik bahwa Ahok Bebas Murni Januari 2019

Penulis: Hamdi Putra

Editor: Gede Moenanto

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved