Berkah HUT Kemerdekaan Ke-73 RI, Kakek 88 Tahun Ini Divonis Bebas, Ternyata Pejuang Gerilya!
Selain Subaeki, kedua terdakwa lainnya yakni dua Ketua RT divonis bebas.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Tetapi gugatan keluarga Denny Irawan itu tak membuahkan hasil. Ali Arfan kalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pejuang Kemerdekaan
Subaeki diketahui purnawirawan TNI dan mantan pejuang kemerdekaan Indonesia. Di masa kariernya pernah mendapat penghargaan.
Baca: Simak Catatan PSM di Pekan 20 Liga 1, Posisi Klasemen Anjlok hingga Striker Tak Kunjung Cetak Gol
Baca: Simak 8 Daerah Usul Jumlah Formasi CPNS 2018, Minat di Provinsi Ini? Berikut Kuota Usulannya
Baca: Informasi Terbaru dari BKD Sulsel untuk Seleksi CPNS 2018, Lengkap 10 Perbedaan dan Pendaftaran?
Subaeki mendapat surat tanda jasa pahlawan dari Presiden Panglima tertinggi angkata perang RI pada 1958 atas jasanya sebagai pejuang gerilya membela kemerdekaan negara
Kemudian surat tanda penghargaan dengan dianugerahi Satyalantjana peristiwa aksi militer kesatu 1958 dan beberapa penghargaan lainya.
Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Bambang Nurcahyono dan dua hakim anggota lainnya memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan itu.
Apakah JPU akan mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) atau menerima putusan hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
"Kami beri kesempatan waktu tujuh hari semenjak sidang ini diputuskan untuk menanggapi putusan itu," kata Bambang Nurcahoyono sebelum menutut persidangan. (*)