PPPK Sulsel
32 Calon PPPK Tahap II Pemprov Sulsel Mengundurkan Diri, Ada Apa?
“Ada beberapa yang tidak submit, tidak isi daftar riwayat hidup juga,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 32 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dinyatakan mengundurkan diri.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan para calon PPPK tersebut dianggap gugur karena tidak melakukan submit dan tidak mengisi daftar riwayat hidup yang menjadi salah satu syarat administrasi pasca kelulusan.
“Ada beberapa yang tidak submit, tidak isi daftar riwayat hidup juga,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Dari total 2.724 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap II sebelumnya, jumlah peserta kini berkurang menjadi 2.692 orang.
“Ya, dianggap mengundurkan diri. Selesai, gugur,” tambahnya.
Erwin menjelaskan, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk 32 calon PPPK tersebut akan dihitung ulang dan kemungkinan dialihkan untuk pembiayaan PPPK paruh waktu.
“Kita hitung ulang apakah bisa mengkompensasi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja PPPK, meski masa kerja mereka lima tahun.
“Kita evaluasinya setiap tahun,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan rencana untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data kepegawaian guna memastikan akurasi dan mencegah potensi penyimpangan.
“Kita akan verifikasi ulang data-data kepegawaian, baik karena kesalahan input, data tidak terdaftar, maupun adanya dugaan manipulasi dokumen SK,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.