Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Retribusi Sampah di Soppeng Hanya Rp 2.000

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, memungut retribusi sampah untuk masyarakat.

Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Retribusi Sampah di Soppeng Hanya Rp 2.000
SUDIRMAN
Retribusi Sampah di Soppeng Hanya Rp 2.000

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng memungut retribusi sampah untuk masyarakat.

Dalam karcis tertulis, retribusi kebersihan rumah tinggal  atau asrama, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012.

Baca: Warga Laporkan Panwaslu Pinrang ke DKPP, Ini Kata Ketua PP KPMP

Baca: Pengamat Politik Unhas: Maruf Amin Pecah Aspirasi Umat Islam

Besaran retribusi sampah di Soppeng sebesar Rp. 2.000  per Kepala Keluarga (KK).

Retribusi sampah juga dibayar setiap bulannya di Soppeng. Pembayaran retribusi sampah bisa dilakukan ditempat pembayaran PDAM Soppeng.

Sekedar diketahui, setiap harinya tim kebersihan Soppeng rutin mengambil sampah masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved