Retribusi Sampah di Soppeng Hanya Rp 2.000
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, memungut retribusi sampah untuk masyarakat.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng memungut retribusi sampah untuk masyarakat.
Dalam karcis tertulis, retribusi kebersihan rumah tinggal atau asrama, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012.
Baca: Warga Laporkan Panwaslu Pinrang ke DKPP, Ini Kata Ketua PP KPMP
Baca: Pengamat Politik Unhas: Maruf Amin Pecah Aspirasi Umat Islam
Besaran retribusi sampah di Soppeng sebesar Rp. 2.000 per Kepala Keluarga (KK).
Retribusi sampah juga dibayar setiap bulannya di Soppeng. Pembayaran retribusi sampah bisa dilakukan ditempat pembayaran PDAM Soppeng.
Sekedar diketahui, setiap harinya tim kebersihan Soppeng rutin mengambil sampah masyarakat.