Informasi Terbaru dari BKD Sulsel untuk Seleksi CPNS 2018, Lengkap 10 Perbedaan dan Pendaftaran?
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan intens melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Pihaknya memakai sistem minus growth sehingga jumlah yang diterima bakal kurang dari 220 ribu orang. Khusus tahun ini, bakal ada formasi khusus untuk posisi guru dan kesehatan. “Formasi guru dan tenaga kesehatan ini di luar dari teknis yang telah ditetapkan tadi," ujarnya.
8. Kebutuhan pegawai pemerintah daerah
Jika CPNS 2017 lebih banyak untuk kebutuhan pegawai kementerian/lembaga, CPNS 2018 nanti sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah maupun provinsi.
Untuk data pegawai di Sulsel yang pensiun itu sebanyak 18 ribu pegawai per Juni 2018. Data itu sudah termasuk data pegawai CPNS Pemprov Sulsel sebanyak 2.600 orang.
9. Teknis Khusus Guru dan Tenaga Honorer
Mengenai guru honorer, Asman, menjelaskan, akan ada sistem saat proses penerimaan. Ini untuk memilah agar guru honorer yang belum berumur 35 tahun dimungkinkan mengikuti tes CPNS 2018. Patokan usia ini sesuai dengan persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS.
"Khusus guru honorer bakal ada teknis khusus yang harus dilakukan. Guru honorer kan sekarang tak bisa lagi tanpa tes. Jadi, bagi yang memenuhi syarat K2 silakan ikut tes. Rekrutmen dilakukan secara terbuka,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Namun, bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun sedang disiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang hampir final.
10. Sistem Pengaduan Online dan Offline
Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS resmi yang akan dikeluarkan oleh Menpan dan RB, pihak BKN telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN, karena diperkirakan akan terdapat 8-10 juta pendaftar.
Sistem Helpdesk dan pengaduan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan dan efisien. Sistem Helpdesk ini akan dibuat secara online (yang menyatu dengan web SSCN) maupun offline di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN. (*)