Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sedang Salat Tiba-tiba Terjadi Gempa, Tetap Lanjut atau Batalkan? Ini Penjelasan Lengkap Para Ulama

Sedang Salat Tiba-tiba Terjadi Gempa, Tetap Lanjut atau Batalkan? Ini Penjelasan Lengkap Para Ulama

Editor: Sakinah Sudin
Ilustrasi salat berjamaah. 

تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ…

Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan salat.

Karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan salat.

Di samping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian salatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66).

Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan salat wajib.

Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan salat.

[3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H),

ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته

Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan salat, baik salat wajib maupun sunah.

Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena salat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya.

Jika dia tidak mau membatalkan salatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskipun salatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380).

Karena itulah, bagi mereka yang sedang salat jemaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan salat namun segera dibatalkan.

Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari.

Terlebih, salat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan.

Demikian, Allahu a’lam." (konsultasisyariah.com)

(tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved