Sedang Salat Tiba-tiba Terjadi Gempa, Tetap Lanjut atau Batalkan? Ini Penjelasan Lengkap Para Ulama
Sedang Salat Tiba-tiba Terjadi Gempa, Tetap Lanjut atau Batalkan? Ini Penjelasan Lengkap Para Ulama
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang salat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah.
Mempertahankan salat, itu maslahat, sehingga jemaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya.
Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jemaah.
Baca: 107 Atlet Jeneponto Ikut Porda Sulsel di Pinrang, Butuh Anggaran Rp 1,6 Miliar
Baca: Daftar Pemilih Sementara Lutra untuk Pemilu 2019 Naik 5.871 Jiwa Dibanding saat Pilgub Sulsel
Mana yang harus didahulukan?
Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat.
Apalagi salat termasuk kewajiban yang waktunya longgar.
Baca: AHM Best Student 2018 Lahirkan Wirausaha Milenial
Baca: KDI 2018 - Janwar Kristhy Wakil Sinjai Bakal Tampil Kamis Ini
Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan salat
Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para salat wajib.
Kita simak keterangan mereka,
[1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah –
فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك… يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي
Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan salat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan salat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang salat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75)
[2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H.
Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan,