Dokumen Belum Lengkap, Pelantikan Kepala Disdukcapil Palopo Ditunda
Sudah tiga pekan Pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, lumpuh.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Seoharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palopo ditunda. Sedianya pelantikan berlangsung pada Jumat (3/9/2018) sore tadi.
Kabag Humas Pemkot Palopo, Eka Sukmawati mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan jadwal pelantikan selanjutnya akan berlangsung.
"Belum ditau ditunda sampai kapan dek. Nanti pasti kami kabari," katanya. Dikatakan, pelantikan ditunda karena masih menunggu berkas tambahan dari Kemendagri.
"Persetujuan untuk melaksanakan mutasi di Disdukcapil Palopo dari kemendagri sudah ada, namun masih ada dokumen tambahan yang belum lengkap sehingga mutasi ditunda," ungkapnya.
Sekadar diketahui, sudah tiga pekan Pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, lumpuh.
Baca: Data KPU Selayar dan Disdukcapil Terkait e-KTP Berbeda
Baca: Dukcapil Palopo Sudah Bisa Cetak E-Ktp, KK dan Akta Kelahiran Belum
Kondisi ini akibat sistem atau server dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Itu terjadi setelah Wali Kota Palopo Judas Amir, melakukan mutasi kepala dinas sejak tujuh bulan lalu.
Mutasi pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tanpa persetujuan Mendagri sehingga tidak sesuai dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 76/2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Dinas Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten Kota.
Akibatnya, mutasi tersebut berujung pada sanksi keras. Yakni berupa pemutusan jaringan sistem yang berdampak pada perekaman e-KTP serta pengurusan data kependudukan lainnya.
Sekedar diketahui, Sudah tiga pekan Pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, lumpuh.
Kondisi ini akibat sistem atau server dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Itu terjadi setelah Wali Kota Palopo Judas Amir, melakukan mutasi kepala dinas sejak tujuh bulan lalu.
Mutasi pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tanpa persetujuan Mendagri sehingga tidak sesuai dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 76/2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Dinas Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten Kota.
Akibatnya, mutasi tersebut berujung pada sanksi keras. Yakni berupa pemutusan jaringan sistem yang berdampak pada perekaman e-KTP serta pengurusan data kependudukan lainnya. Solusinya adalah dengan melantik ulang pejabat yang telah dipindahkan.(*)
