Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Ada Kepastian Notaris, Satpol PP Bulukumba Tak Terapkan Proses Lelang Ternak

Belum dilaksanakannya lelang ternak tersebut karena belum ada kepastian notaris yang ditunjuk.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
handover
Ternak warga ditertibkan saat berkeliaran di Pasar Cekkeng, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, belum ditebus pemiliknya, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satpol PP Bulukumba hingga saat ini belum dapat menerapkan proses lelang ternak hasil penertiban.

Padahal, jika sesuai peraturan daerah (Perda), ternak liar hasil penertiban yang tak ditebus pemiliknya dalam waktu maksimal tujuh hari, maka proses lelang sudah dapat dilakukan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Bulukumba, Andi Baso Bintang, Jumat (3/8/2018) menjelaskan belum dilaksanakannya lelang ternak tersebut karena belum ada kepastian notaris yang ditunjuk oleh bagian hukum Pemkab Bulukumba.

"Bagian hukum belum mengarahkan kepada kami, notaris yang ditunjuk selaku pejabat lelang," ujarnya. Karena itu,  pihaknya masih belum dapat menerapkan proses tersebut.

Baca: Kementrian Pertanian Beri Bantuan 1.400 Ternak di 2 Kecamatan Toraja Utara

Baca: Dua Pelaku Pencuri Ternak Asal Wajo Ditangkap Polres Bone

Pihaknya hanya memberikan kebijaksanaan, namun tetap memberikan efek jera kepada para pemilik ternak. Andi Baso mengatakan, jika dimasukkan dalam proses lelang, harga jual satu ekor ternak termasuk rendah.

"Kalau dilelang palingan hasil jualan terendah. Itupun kita juga harus membayar biaya denda dan pemeliharaan, sisanya baru diserahkan ke pemiliknya," jelasnya.

Berbeda jika ditebus, pemilik ternak yang bertanggung jawab penuh untuk membayar biaya denda dan juga biaya pemeliharaan.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, Hariyadi Basri, mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelelangan ternak.

Pasalnya, banyak hewan hasil penertiban yang tak kunjung ditebus oleh pemiliknya hingga berminggu-minggu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved