Kasus OTT ULP Parepare, Kejari dan Polres Saling Lempar Bola
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dan Polres Parepare pun saling lembar bola mengenai kasus yang sempat menjadi sorotan
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
aporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Penanganan kasua Operasi Tangkap Tangan (OTT), eks Pokja Unit Lelang Pengadaan (ULP) Parepare hingga saat ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dan Polres Parepare pun saling lembar bola mengenai kasus yang sempat menjadi sorotan luas di Kota Bandar Madani ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah menjelaskan, Kamis (26/7/2018), hingga saat ini apa yang dimintai untuk dilengkapi penyidik tak kunjung dilakukan.
"Jawaban saya sama saja seperti dulu. Kita sudah memberikan petunjuk untum dilengkapi dan sampai sekarang belum dilengkapi,"terangnya.
Sebelumnya, Faizah menuturkan, pihaknya meminta polisi untuk menggali lebih dalam dan unsur pasal yang tepat sehingga bisa dinyatakan lengkap.
Dalam kasus yang melibatkan lima oknum ASN yakni Mustadirham, Zulkarnaen, Dede Alamsyah, Muh Idris dan Bahman ini tidak ditetapkan siapa pihak yang memberikan uang kepada para tersangka tersebut.
Hal ini disinyalir yang membuat kasus ini tidak kunjung untuk dinyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama sebelumnya mengungkapkan, jika kasus ini dari Polres sudah lengkap tetapi terkait mengapa belum P-21 diminta tanya ke JPU.
"Masalah belum dinyatakan lengkap silahkan tanya ke JPU,"tutur perwira tiga balok ini.(*)