Surat BNN Beredar, Sebut Melani Mustari Positif Sabu-sabu
Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dirundung masalah baru.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dirundung masalah baru.
Dari delapan anggota fraksi partai berlambang pohon beringin di parlemen Makassar, satu di antaranya diduga menggunakan obat terlarang alias narkoba jenis Methamphetamine.
Di Indonesia sendiri dikenal dengan sebutan Sabu-sabu.
Dari informasi diperoleh Tribun Timur, Rabu (25/7/2018), anggota Fraksi Golkar DPRD Makassar yang diduga positif mengkomsumsi Methamphetamine dan Amphetamine adalah Melani Mustari.

Legislator ini diketahui menggunakan obat terlarang usai pemeriksaan urine di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel.

Pemeriksaan urine di hotel itu, sesuai surat BNN Sulsel dilaksanakan pada tanggal 10-11 Mei 2018 pukul 09.00 wita.
Tes urine dilakukan terhadap 179 kader dan fungsionaris Partai Golkar.
Dari hasil pemeriksaan itu anggota Komisi DPRD Makassar ini terbukti menggunakan narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Melani Mustari.
UPDATING BERITA RABU (25/7/2018) JAM 16.00 WITA, REAKSI KEPALA BNN SULSEL
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Brigadir Jenderal Polisi Mardi Rukmianto memastikan surat yang beredar itu adalah benar dari institusi BNN.
Namun Mardi menegaskan surat ini tidak disebarkan oleh BNN.
"Suratnya memang dari BNN. Tapi kami tidak tahu siapa yang menyebarkan surat itu," kata Mardi saat dikonfirmasi tribun-timur.com Rabu (25/7/2018) pukul 16.00 wita.

Reaksi Elite Golkar Makassar dan Sulsel