Pilwali Makassar 2018
Jelang Sidang Gugatan di MK, Kuasa Hukum Appi-Cicu Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus
Berdasarkan pengumuman yang tertera di website resmi MK, gugatan Appi-Cicu sebagai Paslon tunggal akan disidangkan
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), mengajukan gugatan hasil Pemilihan Wali Kota 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pengumuman yang tertera di website resmi MK, gugatan Appi-Cicu sebagai Paslon tunggal akan disidangkan, Jumat (27/7/2018) mendatang.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Appi-Cicu, Habibi, membenarkan jadwal sidang tersebut.
Ia menjelaskan jika sidang yang digelar 27 Juli itu merupakan sidang pendahuluan.
"Kami sudah terima jadwalnya itu tanggal 27 Juli sidang pendahuluan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).
Terkait dengan kesiapan, Habibi mengatakan untuk sidang pendahuluan tak ada persiapan khusus.
Namun ia bersama tim hukum Appi-Cicu lainnya optimis gugatannya akan dibahas hingga sidang-sidang berikutnya dan akan dikabulkan.
"Untuk sementara tak ada persiapan khusus sama seperti sidang-sidang lainnya. Tapi kami optimis bukti-bukti yang kita ajukan akan dibahas hingga sidang lanjutan dan pastinya optimis bakal dikabulkan. Kalau tidak optimis buat apa kita menggugat," ujarnya.