Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

27 Juli, MK Mulai Proses Gugatan FAS-AS

Sudirman mengungkapkan tahapan pertama periksaan di MK yakni proses pemeriksaan bukti formil.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
mulyadi/tribunparepare.com
Pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) mengklaim memenangkan Pilwali Parepare dengan perolehan suara 51,82 persen mengungguli lawannya, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) yang berada di 48,18 persen. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai akan proses gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) pada 27 Juli.

Gugatan dari Paslon yang diusung NasDem, PKS, PPP, dan PKB akan mulai diproses MK disampaikan Kuasa Hukum FAS-AS, Nurdiansyah melalui rilisnya ke tribun-timur.com.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari MK bahwa sidang gugatan FAS digelar 27 Juli 2018," ujarnya.

Baca: FAS-AS Tunjuk Hamdan Zoelva Kawal Gugatan di MK

Baca: Tak Ada Temuan Panwaslu, Tim TP-PR Sebut Gugatan FAS-AS ke MK Lemah

Sementara itu, Komisioner KPU Parepare, Sudirman mengungkapkan tahapan pertama periksaan di MK yakni proses pemeriksaan bukti formil.

"Pertama biasanya akan mengacu pada pemeriksaan bukti formil. Jika memenuhi maka akan masuk dalam materi pokok perkara atau pembuktian materil," jelasnya.

Sudirman menjelaskan, pihaknya berpegang pada dasar ambang batas gugatan yang akan disidangkan yakni maksimal 2 persen selisih suara. Sementara hasil rekap tingkat kota KPU Parepare selisih suara 2,38 persen.

"Kita berpegang di ambang batas. Tetapi jika diproses maka itu berdasar pada pertimbangan MK," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved