Copot Camat, Inspektorat Sulsel: Danny Langgar Kode Etik
Pemprov Sulsel sebagai pembina pemerintahan daerah akan melakukan evaluasi terhadap sikap Walikota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Inspektorat Sulsel, Lutfie Natsir angkat bicara mengenai polemik 10 camat yang dinonaktifkan secara sepihak oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Lutfie mengatakan sikap Danny mencopot camatnya sudah jelas melanggar kode etik pemerintahan. Hanya saja, dalam kasus ini, dari 15 camat yang dicopot ada lima di antaranya sudah mengajukan pengunduran diri.
Artinya mereka yang lima ini legowo, atau menerima apa yang menjadi keputusan Danny, meski jabatannya dicopot.
Lantas bagaimana dengan 10 camat lainnya? Secara administrasi kata, Lutfie, jika 10 camat ini masih mempertahankan jabatannya, mereka harusnya mengajukan banding administrasi kepada pimpinan wali kota Makassar.
Pimpinan wali kota Makassar adalah gubernur Sulsel yang kini dijabat oleh Soni Sumarsono. Banding secara administrasi juga telah diatur dalam PP 53 tentang kode etik disipilin Kepegawaian.
Baca: Soni Sumarsono Tagih Danny Pomanto Kembalikan Jabatan 10 Camat Nonaktif
Baca: Periksa Danny Pomanto, Bawaslu Sulsel Ajukan 20 Pertanyaan
Dari banding ini, Pemprov Sulsel sebagai pembina pemerintahan daerah akan melakukan evaluasi terhadap sikap Walikota Makassar.
Apalagi kata Lutfie, Soni Sumarsono telah melayangkan surat teguran kepada wali Kota Makassar atas sikapnya yang tidak memegang kode etik pemerintahan, copot camatnya tanpa melalui prosedur.
"Nanti kalau disuatu saat, banding ke gubernur di tolak, barulah para camat bisa ajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," katanya.
Sementara itu, salah satu Camat nonaktif, Hasam Sulaiman mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih mengharap wali Kota Makassar untuk menindaklanjuti surat teguran gubernur Sulsel agar membentuk dewan etik agar memeriksa camat untuk dikembalikan kejabatan semula.
"Kan pak gubernur sudah ajukan surat ke wali kota untuk dibentuk tim yang dipimpin oleh wakil wali kota sebagai pengawas. Tapi sisi lain, wali kota hingga sekarang belum membentuk tim itu dan tidak mempercayakan kepada Deng Ical (Wawali)," tuturnya.
Terkait dengan pengajuan banding administrasi ke gubernur, Hasan akan melakukan pertimbangan dan melihat waktu yang tepat.
"Nanti kami lihat untuk ajukan banding, tapi kami saat ini berharap dibentuk tim dewan etik agar jelas duduk masalahnya. Apakah ada kekeliruan disini atau memang kami yang salah," katanya.(*)