Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Kasatker SPAM Sulsel Kaharuddin Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain tuntutan pidana, terdakwa Kaharuddin juga dibebankan membayar denda uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 360 juta.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
HASAN BASRI
Ilsutrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel, Kaharuddin dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kaharuddin merupakan satu dari tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU yang dipimpin langsung Adi Haryadi Annas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (19/07/2018) siang.

"Terdakwa Kaharuddin dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata Adi Haryadi Annas kepada Tribun, Kamis (19/07/2018).

Baca: Dua Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Selain tuntutan pidana, terdakwa Kaharuddin juga dibebankan membayar denda uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 360 juta.

"Sebenarnya terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 360 juta. Tapi kami belum terima berita acara penyerahanya. Sebab uang itu diserahkan ke Pengadilan," tuturnya.

Kahar mengembalikan uang kerugian negara pada Selasa (17/06/2018) lalu.
Penyerahan uang kerugian negara berlangsung usai sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainya dalam kasus yang sama.

Kahar dalam perkara ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi SPAM Pemprov Sulsel dalam peranya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Sekedar diketahui dalam perkara ini, Kaharuddin awalnya ditetapkan oleh Polda Sulsel bersama enam pelaku lainnya.

Baca: Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel Kembalikan Kerugian Negara Rp 360 Juta ke Majelis Hakim

Mereka adalah Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia dan Kepala Satker Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, dan Andi Muniarti sebagai bendahara.

Para terdakwa diduga dengan sengaja terlibat melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar

Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Baca: Kepala Satker SPAM Sulsel Ferry Natsir Dituntut Dua Tahun Penjara

Bahkan, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.

Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka. (San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved