Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Perkara ini menyeret tujuh orang terdakwa. Untuk terdakwa lain masih baru memasuki tahap pembacan tuntutan dan pledoi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
hasan/tribuntimur.com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (17/04/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Kedua terdakwa tersebut Muhtar Kadir dan Andi Muniarti. Mereka divonis satu tahun empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan denda 2 bulan kurungan.

"Kemarin (Rabu 18/07) sudah dibacakan vonisnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Adi Haryadi Annas, Kamis (19/07/2018).

Pembacaan putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin oleh Yanto Suseno.

"Kedua terdakwa menerima putusan itu, tapi untuk Jaksa, kami masih pikir pikir," ujarnya.

Mukhtar Kadir dalam perkara ini berperan selaku PPK, Andi Murniati selaku bendahara.

Sekedar diketahui dalam perkara ini menyeret tujuh orang terdakwa. Untuk terdakwa lain masih baru memasuki tahap pembacan tuntutan dan pledoi.

Mereka adalah mantan Kepala Satker SPAM Kaharuddin, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia dan Kepala Satker Ferry Natsir.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar

Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Bahkan, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.

Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved