Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Opini Habibie Razak: Insinyur Asing dan Manfaatnya untuk Insinyur Nasional

Penulis adalah Sekretaris Divisi Gas PII Pusat dan Advisor Program Studi Program Profesi Insinyur FTI UMI.

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Habibie Razak 

Oleh: Habibie Razak
Praktisi Sektor Energi dan Ketenagalistrikan – Sekretaris Divisi Gas PII Pusat – Advisor Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) FTI UMI

Indonesia adalah negara besar yang kaya akan potensi pengembangan energi terbarukan dari Sabang sampai Merauke.

Bagaimana pun juga potensi sumber daya alam ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan manusia Indonesia pada umumnya dan juga untuk para insinyur Indonesia khususnya.

Menurut Harris Yahya, Direktur Aneka EBTKE Kementerian ESDM dalam paparannya pada Konferensi Eastern Renewable Energy, Maret 2018 lalu di Makassar, Indonesia hanya memiliki 60,491 MW kapasitas pembangkit energi listrik terpasang.

Hanya sekitar 9,000 MW atau hanya 15% dikategorikan sebagai renewable energy.

Saat ini pemerintah terus mendorong membangun RE power plants di seluruh Indonesia untuk memenuhi komitmen Presiden Jokowi untuk 23% energy consumption oleh RE pada tahun 2025.

Bagaimana pun juga, dibutuhkan regulasi pemerintah yang ideal untuk mendukung target ini.

Investor dan developer dari luar negeri cukup antusias di dalam memberikan andil pada program ini.

Mereka datang bukan hanya dengan membawa modal yang cukup besar tapi juga advanced technology dan foreign engineers untuk bekerja di proyek-proyek mereka.

Sebutlah, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) 75 MW Sidrap yang baru diresmikan pengoperasiannya oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu.

Ini adalah PLTB pertama yang beroperasi di Indonesia. Setelah itu menyusul beberapa PLTB lainnya yang sementara dalam tahap development antara lain PLTB Tolo-1 Jeneponto 72 MW dan lainnya.

Baca juga: Opini Aswar Hasan: Kolom Kosong Rasa Petahana

Baca juga: OPINI: Problematika Tata Ruang Usai Pilwali Makassar

Bagaimana dengan peran insinyur Indonesia untuk bisa berpartisipasi dan mendapatkan pengalaman pada proyek-proyek energi terbarukan ini?

Pemerintah sebagai regulator harus memberikan endorsement kepada pelaku bisnis ini untuk lebih banyak melibatkan para Insinyur kita.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melalui UU No.11/2014 hubungannya dengan usaha utilisasi sumber daya insinyur Indonesia mempunyai tugas antara lain melaksanakan pelayanan keinsinyuran sesuai dengan standar, pengembangan keprofesional berkelanjutan (PKB) dan menjalin perjanjian kerja sama keinsinyuran internasional.

Tidak lama lagi, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait profesi keinsinyuran ini akan segera diterbitkan. Salah satu yang diatur dalam rancangan RPP ini adalah tentang insinyur asing.

Insinyur asing sesuai dengan harapan RPP ini berkewajiban antara lain untuk melaksanakan kegiatan keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik insinyur, melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Juga mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan keinsinyuran secara berkesinambungan, melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela dan melakukan pencatatan rekam kerja keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar keinsinyuran.

Sedangkan kewajiban insinyur asing terhadap insinyur pendamping Indonesia antara lain, pertama, insinyur asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi kepada insinyur Indonesia sebagai tenaga pendamping sesuai dengan yang disebutkan di dalam pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan oleh institusi yang memberikan sponsor kepada instansi yang berwenang untuk memberikan izin kerja bagi tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Insinyur Asing melakukan Program alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dibuat secara terstruktur dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemampuan Tenaga Ahli pendamping/Insinyur Indonesia dan selain disampaikan kepada institusi yang memberikan izin kerja bagi tenaga kerja asing.

Ketiga, institusi yang memberikan sponsor berkewajiban untuk menyampaikan laporan tertulis hasil yang telah dicapai dalam proses alih ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Tenaga Ahli pendamping/Insinyur Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Selama ini, insinyur asing ini menurut observasi PII belumlah melakukan proses alih pengetahuan dan teknologi sesuai diharapkan. Belum ada pencatatan atau laporan secara tertulis terkait pencapaian proses tadi.

Baca juga: Pindah ke Nasdem, Putri SYL Mundur dari DPR RI

Baca juga: Begini Gaya RMS Daftar Bacalag Nasdem ke KPU Sulsel

Sepertinya praktik pendampingan oleh tenaga ahli lokal kepada tenaga asing tadi belumlah maksimal. Sekiranya ini menjadi salah satu poin fokus pemerintah terkait kesuksesan alih pengetahuan dan teknologi tadi.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini hendaknya segera dikeluarkan oleh pemerintah sebagai wujud komitmen bahwa pemerintah peduli akan pengembangan insinyur Indonesia untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman yang mutakhir dari insinyur asing yang membawa pengetahuan dan teknologi masa depan ke Indonesia.

Termasuk teknologi energi terbarukan yang mulai masuk ke Indonesia beberapa tahun terakhir ini, sayang sekali momen ini tidak termanfaatkan secara optimal.

Diharapkan sebelum insinyur asing tadi kembali ke negaranya, insinyur kita sudah mampu untuk menjalankan kegiatan-kegiatan keinsinyuran terkait pengembangan proyek-proyek renewable energy tadi. Termasuk bagaimana pengoperasian dan pemeliharaannya.

Bukan hanya itu, insinyur yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan seperti BPPT diharapkan akan lebih efektif lagi melakukan aktifitas sejenis, belajar dari negara lain danmengembangkannya menjadi teknologi baru yang lebih andal.

Renewable energy adalah suatu keharusan, Indonesia is moving towards the clean energy dan sudah saatnya para Insinyur Indonesia menjadi bagian dari proyek-proyek ini.

Menurut penulis, PII sebagai institusi yang diberi tugas membantu pengembangan kompetensi insinyur Indonesia patut diberikan ruang gerak yang lebih luas lagi. Hanya dengan RPP ini usaha-usaha terkait bisa dilakukan secara terukur dan lebih optimal lagi. (*)

Catatan: tulisan di atas juga telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Senin 16 Juli 2018. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Bangsa Unggul

 

Teman ‘Baru’

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved