Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Jam Lurah 'Viral' Diperiksa Ombudsman Sulsel, Sanksinya Bisa Penonaktifan PNS! Baca Selengkapnya

Dalam pemeriksaan Yusuf diambil keteranganya oleh sekitar delapan orang tim secara bergantian, termasuk Kepala Ombudsman Subhan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
sanovra/tribuntimur.com
Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Muhammad Yusuf keluar dari ruangan pemeriksaan Lembaga Pengawasan Ombudsman RI Sulsel di kantor Ombudsman, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (9/7). Muh Yusuf menjalani pemeriksaan terkait Video lurah yang beredar di media sosial yang awalnya warga datang mengajukan permohonan izin usaha yakni surat keterangan usaha (SKU) tapi ditolaknya mentah-mentah yang diduga karena beda pilihan di Pilkada. 

Aswiwin mengatakan masih akan melakukan upaya tindak lanjut sebagai mekanisme yang diatur seusai dengan undang undang RI.

Baca: Demi Main di Makassar, Ini Dilakukan Manajemen PSM dengan Tambah 40 Lampu LED di Sini!

Baca: FOTO: Latihan PSM Makassar di Lapangan Banteng Seminyak Bali

Dimana dalam pelayanan administrasi dan etika pegawai negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps PNS.

Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Muhammad Yusuf keluar dari ruangan pemeriksaan Lembaga Pengawasan Ombudsman RI Sulsel di kantor Ombudsman, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (9/7). Muh Yusuf menjalani pemeriksaan terkait Video lurah yang beredar di media sosial yang awalnya warga datang mengajukan permohonan izin usaha, tepatnya surat keterangan usaha (SKU) namun ditolaknya mentah-mentah, dan malah membentak warga.
Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Muhammad Yusuf keluar dari ruangan pemeriksaan Lembaga Pengawasan Ombudsman RI Sulsel di kantor Ombudsman, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (9/7). Muh Yusuf menjalani pemeriksaan terkait Video lurah yang beredar di media sosial yang awalnya warga datang mengajukan permohonan izin usaha, tepatnya surat keterangan usaha (SKU) namun ditolaknya mentah-mentah, dan malah membentak warga. (sanovra/tribuntimur.com)

Senada disampaikan Tim pemeriksa Aswiwin Sirua. Pemeriksaan Lurah Empoang adalah tindak lanjut keluhan masyarakat atas pelayanan Lurah kepada masyarakat.

Surat Izin Usaha

Sekedar diketahui, dalam video lurah yang beredar di media sosial, awalnya ada warga yang datang mengajukan permohonan izin usaha, tepatnya surat keterangan usaha (SKU).

Baca: Steven Paulle Jadi Man of The Match Laga Persija 2-2 PSM, Ini Cuplikan Gol Salto dan Lainnya

Baca: Demi Suport PSM Makassar, Red Gank Terbang ke Bali

Namun saat diminta tanda tangan untuk surat tersebut, sang lurah menolaknya mentah-mentah, dan malah membentak warga.

"Saya tidak mau tandan tangan, kau mau apa ?" kata lurah dengan suara meninggi.

Wanita yang bernama Widya dalam video tersebut lantas heran lalu menanyakan alasan mengapa tak diberi tanda tangan.

“Kalau boleh tahu apa alasannya pak,” tanya wanita dalam video itu.

Baca: Ini Janji Manajemen dan Panpel untuk Penerangan Stadion Mattoanging? Rampung Pekan Ini

Baca: Jelang Laga PSM vs Bali United, Ini Komentar Dua Eks Pemain Serdadu Tridatu

“Tidak ada alasan. Saya tidak mau tanda tangan. Ini hak saya. Kenapa ko paksa saya?” jawab Lurah.

“Saya tidak paksa, tapi inikan hak saya,” timpal wanita tersebut.

Dikawal Camat

Lurah Empoang Selatan, M Yusuf selesai diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sulsel sekitar pukul 15.00 Wita atas videonya yang beredar di media sosial.

Dia langsung meninggalkan ruang pemeriksaan sambil menundukkan kepala kepada Kepala Ombudsman Subhan sembari bersalaman.

"Ini terkait klarifikasi soal video kemarin," kata Muh Yusuf. Hanya saja, Yusuf enggan memberikan penjelasan kebenaran dalam video dirinya yang beredar menolak tanda tangan karena beda pilihan dalam Pilkada.

Baca: Diwarnai Kartu Merah Hendra, PSM Ditahan Imbang 2-2 Persija, Turun ke Posisi 2 Klasemen

Baca: IKA Unhas Ajak Alumni Hadiri Halalbihalal di Istana Kepresidenan Cipanas, 22 Juli Mendatang

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved