Pilwali Makassar 2018
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dilanjutkan Tanpa Saksi Appi-Cicu
Sebelumnya, dari hasil rekapitulasi suara, Appi-Cicu dinyatakan unggul di kecamatan Manggala.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rekapitulasi suara yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar di Hotel Maxone Jl Taman Makam Pahlawan, Makassar digelar tanpa saksi pasangan calon Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Jumat (6/7/2018) .
Saksi pasangan Appi-Cicu adalah Rahman Pina, sekaligus legislator Partai Golkar DPRD Makassar.
Komisioner melanjutkan penghitungan suara tanpa saksi Appi-Cicu, setelah rehat Salat Asar.
Rehat diberi waktu sejam, namun dalam waktu sejam itu Rahman Pina tidak muncul juga dalam ruang sidang.
Sebelumnya, dari hasil rekapitulasi suara, Appi-Cicu dinyatakan unggul di kecamatan Manggala. Sementara suara di Kecamatan Mamajang dikuasai Kolom Kosong.