Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Penculikan Bayi Raihanun di Kompleks UNM? 4 Penculiknya Disidang, Selengkapnya!

Para terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan di samping pengacara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN TIMUR/SANORA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono mengunjungi kediaman korban penculikan anak Raihanun Malika Umar di Kompleks IKIP Jl Pendidikan Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (10/1) Sore. Ia ditemani Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. 

Diketahui terdakwa Yusfikar Majid merupakan sebagai otak penculikan Balita, Raihanun Malika Umar (1,5) di Kompleks UNM, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Tak Sampai 24 Jam

Yusfikar ditangkap polisi bersama tiga rekannya usai menculik Hanun di rumah korban di Komplek UNM, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel pada Selasa (9/1/2018) pagi.

Wali Kota Makassar bertandang ke rumah korban penculikan anak di Makassar
Wali Kota Makassar bertandang ke rumah korban penculikan anak di Makassar (handover)

Ia ditangkap tidak sampai 24 jam setelah aksi penculikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel pada Selasa (9/1/2018) malam.

Atas perbuatan terdakwa, mereka diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca: PSM Makassar - Robert: Normalnya Simic Absen Lawan Kami

Baca: Persija vs PSM: Ini 5 Fakta Terbaru Kekuatan Kedua Tim, No 4 Macan Kemayoran Mengeluh

Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (san)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved