Ingat Penculikan Bayi Raihanun di Kompleks UNM? 4 Penculiknya Disidang, Selengkapnya!
Para terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan di samping pengacara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Diketahui terdakwa Yusfikar Majid merupakan sebagai otak penculikan Balita, Raihanun Malika Umar (1,5) di Kompleks UNM, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Tak Sampai 24 Jam
Yusfikar ditangkap polisi bersama tiga rekannya usai menculik Hanun di rumah korban di Komplek UNM, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel pada Selasa (9/1/2018) pagi.

Ia ditangkap tidak sampai 24 jam setelah aksi penculikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel pada Selasa (9/1/2018) malam.
Atas perbuatan terdakwa, mereka diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca: PSM Makassar - Robert: Normalnya Simic Absen Lawan Kami
Baca: Persija vs PSM: Ini 5 Fakta Terbaru Kekuatan Kedua Tim, No 4 Macan Kemayoran Mengeluh
Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (san)