Pilwali Makassar 2018
Terindikasi Jadi Penggerak Kolom Kosong, Tim Appi-Cicu Warning Danny Pomanto
Massifnya gerakan pendukung kolom kosong tak terlepas dari upaya ilegal yang dilakukan Wali Kota Makassar, Mochammad Ramdhan Pomanto.
Penulis: Alfian | Editor: Mahyuddin
Amirullah Tahir yang juga Ketua Tim Hukum Appi-Cicu menambahkan, bukti valid gerakan Danny Pomanto mengkampanyekan kolom kosong kembali berlanjut pascapencoblosan.
Baca: Bersitegang dengan Oknum Pemantau Siluman, Tim Appi-Cicu Diserang Pakai Badik dan Busur
"Dengan jabatannya Danny Pomanto melakukan intervensi dengan memanfaatkan perangkat pemerintahan dalam proses pencoblosan dan rekapitulasi suara," ucap Amirullah.
"Banyak kejanggalan yang kami temukan mulai dari keterlibatan Plt camat, terbukanya kotak suara, hilangnya form C1 bahkan ada 11 Kelurahan di salah satu kecamatan yang menggunakan C1 tanpa hologram atau palsu," ujarnya menambahkan.
Dengan berbagai temuan tersebut, tim hukum Appi-Cicu menilai jika Danny Pomanto terindikasi kembali melanggar UU 10 Pasal 71 terkait intervensi Pemerintah yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Berbagai temuan ini pun akan dilaporkan tim hukum Appi-Cicu di pihak berwenang meskipun posisi saat ini Appi-Cicu optimis dalam rekapitulasi suara di tingkat KPU Makassar akan dimenangkan nantinya.(*)