Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Rp 1,6 Miliar, Kadis Perikanan dan Kelautan Takalar Disidang

Ketiga orang ini disidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana proyek pada tahun 2016 di Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
dok tribun timur
Ilustrasi 

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kerugian negara yang diperbuat oleh kedua terdakwa sebesar Rp 1,6 miliar.

Namun faktanya jumlah kerugian negara hanya sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain itu, Kejaksaan dalam menetapkan kerugian negara menggunakan lembaga audit dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembungan (BPKP).

Padah dalam ketentuan undang-undang yang berhak melakukan audit perhitungan kerugian negara adalah lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang berhak berhak BPK bukan BPKP berdasarkan surat edaran MA tahun 2016," sebutnya. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved