Korupsi Rp 1,6 Miliar, Kadis Perikanan dan Kelautan Takalar Disidang
Ketiga orang ini disidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana proyek pada tahun 2016 di Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar, Muh Asbar dan dua pejabatnya Kasubag Keuangan Muh Nadir dan bendahara pengeluaran Syafriani menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (25/06/2018).
Ketiga orang ini disidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana proyek pada tahun 2016 di Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar.
Perbuatannya merugikan uang negara senilai Rp 1,6 miliar.
Dalam ruang persidangan, para terdakwa didudukkan di kursi pesakitan didampingi sekitar lima pengacara.
Agenda sidangya adalah mendengarkan keterangan saksi.
Baca: Terlibat Kasus Korupsi, Sekretaris KPU Bone Diberhentikan Jadi PNS
Saksi dihadirkan sebanyak lima orang. Mereka adalah Syamsuddin, Muhammad Anwar Alwi, Mursalim, Saharuddin, dan Mappairwan.
Menurut keterangan para saksi, dalam pelaksanaan proyek itu terjadi penyimpangan.
Sebab anggaran untuk proyek itu digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Seperti pengadaan kapal pengawas. Kema bakti pesisir, Pelatihan. Sudah cair anggaran tapi tidak dibayarkan," paparnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum terdakwa, Hendra Firmansyah menilai dakwaan JPU keliru dan tidak sesuai dengan fakta.
Serta menganggap dakwaan JPU tersebut kabur.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan baik primer maupun subsider yang telah didakwakan JPU pada sidang sebelumnya," kata Hendra.
Baca: Hakim Tangguhkan Penahanan Kepala Dinas Perikanan Takalar, Ini Pertimbangannya
Sebab kata Hendra, dakwaan JPU yang telah dibacakan dianggap cacat hukum dan harus batal demi hukum.
Di antara terkait hasil audit perhitungan kerugian negara.