Aktor Kondang, Namun Siapa Sangka Kehidupan Tio Pakusadewo Jauh dari Mewah, Begini Kondisinya
Melihat dari berbagai film ternama pernah dibintangi oleh Tio, rupanya kehidupan keluarganya bukan lah kehidupan yang mewah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anak laki-laki aktor kondang Tio Pakusadewo (54), Nagra Kautsar Pakusadewo, mengungkapkan kehidupan keluarganya bukanlah kehidupan yang mewah, layaknya keluarga artis yang sudah tenar.
Melihat dari berbagai film ternama pernah dibintangi oleh Tio, rupanya kehidupan keluarganya bukan lah kehidupan yang mewah.
Pasalnya, Nagra mengungkapkan bahwa kondisi keluarganya pun masih jauh dari mewah, melainkan hanya sederhana saja.
Baca: Ini Alasan Pasangan FATMA Jadi Favorit Warga Sidrap
Baca: Setahun Kepergian Julia Perez, Gaston Castano Tulis Pesan Menyentuh untuk Sang Mantan Istri
"Jujur keluarga kami kini kehidupannya tengkurep. Kami lagi berjuang bertahan hidup, ditimpa masalah seperti ini (kasus narkoba)," kata Nagra Kautsar Pakusadewo ketika ditemui di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta Timur, Minggu (10/6/2018).
Untuk membantu Tio bertahan menghidupi keluarganya, Nagra mengaku bekerja menjadi pengemudi atau driver mobil online.
Nagra menjelaskan, dirinya mengawali pekerjaan menjadi ojek online motor.
Ia mengaku penghasilannya cukup besar menjadi ojek online.
Baca: Soal Capres 2019, Ketum PKB Muhaimin: Jangan-jangan Amien Rais Lebih Kuat dari Prabowo
Baca: H-4 Lebaran, Jumlah Penumpang yang Tiba di Parepare Mencapai 18.605 Jiwa
"Sekarang kerja masih jadi driver, dulu jadi driver ojek yang motor sekarang ke mobil. Saya fokus bekerja disitu," ucapnya.
"Alhamdulillah ngebantu sih, cuma ya paling badan aja sih ancur. Waktu hari hari kalau lagi narik habis pagi ketemu malam malam ketemu pagi itu aja sih," tambahnya.
Baca: Jelang Lebaran, Pemkab Soppeng Lakukan Operasi Gabungan
Baca: Sumarsono bakal Jamu 1500 Saudagar Bugis-Makassar di Gubernuran
Rupanya pekerjaan Nagra menjadi pengemudi online diketahui oleh Tio.
Namun, sang ayah tidak melarangnya, karena pekerjaan tersebut juga halal.
"Iya dia (Tio) tahu kok. Habis mau jadi aktor, kurang ganteng dan kurang bergizi. Jadi mengemudi aja," ujar Nagra Kautsar Pakusadewo. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Baca: Dirjen Perhubungan Laut Warning Kapal Nakal yang Angkut Penumpang Melebihi Kapasitas
Baca: Mencuri di Tiga Lokasi, Tim Passaka Polres Majene Ringkus Warga Pesapoang
Divonis 6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo tak mau membandingkan tuntutan jaksa padanya dengan tuntutan terhadap artis peran Jennifer Dunn meskipun banyak yang menganggap kasus mereka mirip.
Hal tersebut diungkapkan oleh putra Tio, Nagra Kautsar.
"Beliau sih enggak ada compare juga. Kayaknya itu udah rahasia umum juga gimana gimana," ujar Nagra setelah menyambangi Gedung Badang Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Minggu (10/6/2018).
Baca: Ini Identitas 2 Warga Ajangpulu Bone yang Tewas Diparangi Pengidap Gangguan Jiwa
Baca: Penting untuk Perempuan, Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Sebelum Buang Pembalut Bekas!
Sebagai informasi, Tio dituntut enam tahun penjara dengan menggunakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang undang yang sama.
Ayahnya kaget akan tuntutan tersebut, namun menurut Nagra sang ayah tak pernah membanding-bandingkan dan fokus berjuang mencari keadilan sendiri.
Terlibat Kasus Narkoba Jennifer Dunn Minta Dibebaskan, Jaksa Tidak Menanggapi
"Saya juga enggak ngerti juga, bingung kalau ditanya kenapa, rasanya apa, jawabannya ya semua pasti ada reason ya itu kenapa. Makanya yang saya bisa lakuin sebaik-baiknya aja," ucap Nagra.
"Makanya diperjuangin dulu apa yang bisa diperjuangin," tambahnya.
Baca: Ayah Biologis Albany Ray Putra Sarah Azhari Terkuak Lewat Kertas Ini, Netizen Riuh
Baca: Menang Tipis 1-0, Ini 4 Fakta Laga PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, No 3 Bikin Kagum
Diketahui, sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa Tio Pakusadewo akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, mengatakan pihaknya berkeberatan dengan penggunaan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan. Kalau itu yang memberatkan, pemakai mana ada enggak nyimpan, mana ada enggak menguasai? Jadi, kami kecewa aja jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tuturnya.
Menurut Aris, pasal yang lebih tepat digunakan untuk menjerat Tio adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena, dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang enggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," kata Aris. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Tio Pakusadewo Kerja Jadi Ojek Online untuk Bantu Ekonomi Keluarga dan di Kompas.com dengan judul Anaknya Kaget Saat Tahu Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara