Pemkab Sinjai Alokasikan Rp 24 M Bayar THR ASN, DPKD: Tidak Bebani Keuangan Daerah
Besaran THR tersebut tidak membebani keuangan daerah karena sudah disiapkan dan masuk dalam perencanaan daerah.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengalokasikan dana Rp 24 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sinjai.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Sinjai, Ratnawati, Jumat (8/6/2018) mengatakan tiap ASN mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
THR untuk 3.017 ASN tersebut sudah dapat dicairkan sejak Kamis (7/6/2018). Dikatakan, besaran THR tersebut tidak membebani keuangan daerah karena sudah disiapkan dan masuk dalam perencanaan daerah saat penyusunan anggaran daerah beberawa waktu lalu.
"Dana yang disiapkan untuk THR per satu bulan gaji ASN kurang lebih Rp 24 miliar diseluruh Sinjai tidak membebani Keuangan Pemkab karena memang sudah dimasukkan pada perencanaan anggaran," tuturnya.(*)