Divonis Tiga Tahun, Kadis Kesehatan Enrekang Dipastikan Lebaran di Lapas
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin langsung Cenning Budiana menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Marwan Ahmad Ganoko dipastikan lebaran Idulfitri di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassr tahun ini.
Pasalnya, Marwan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam kasus dugaan korupsi, pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kamis (07/06/2018).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin langsung Cenning Budiana menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp 50 juta.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dijatuhi pidana selama tiga tahun penjara," kata Cenning dalam materi putusanya yang dibacakan.
Baca: Kadis Kesehatan Enrekang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rumah Sakit Pratama
Selain pidana penjara, terdakwa yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta.
Apabila tidak dibayar, maka diganti satu bulan penjara.
Putusan bersalah tidak hanya dijatuhkan kepada Kadis Kesehatan.
Tetapi, kepada dua terdakwa lainya Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka dan Kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.
Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman vonis berbeda.
Untuk Andi M Kilat dua tahun dan Sandy lima tahun penjara.
Kasus ini diketahui bergulir sejak 2015 lalu. Dimana pembangunan rumah sakit tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp. 4.738.000.000, yang bersumber dari yang APBD (DAK) Tahun 2015.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Haka Utama sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK /PENG.RSPratama / DKE / XI / 2015 tanggal 09 November 2015, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 4.566.800.000.
Pekerjaan pembangunan RS Pratama yang dituangkan dalam Akte Notaris Fatmi Nuryanti, SH dengan Nomor: 08 tanggal 09 November 2015, terdapat pemberian fee sekitar Rp80.000.000 dari Direksi PT Haka Utama.
Baca: Korupsi, Erwin Hayya Disidang Usai Idulfitri
Fee itu diberikan kepada pelaksana proyek sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan.